Kamis, 01 Juli 2010

Pernyataan Sikap Kenaikan Tarif Dasar Listrik

LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 06.52


Pada tanggal 1 juli 2010, dipastikan pemerintah akan menaikkan TDL diatas 18%, kenaikkan ini sudah disahkan dan tidak bisa diganggu gugat. Kebijakan menaikan TDL merupakan bagian pengurangan subsidi dibidang kelistrikan, sebagai bagian kepentingan mengakomodir kepentingan modal asing dan liberalisasi perdagangan. Selama ini alasan pemerintah mengurangi subsidi adalah untuk mengurangi beban APBN, meskipun pada kenyataannya pengurangan itu sebagai upaya agar harga listrik di Indonesia memenuhi harapan pasar. Lemahnya investasi di sektor kelistrikan selama ini disebabkan oleh harga listrik yang rendah dan kurang menarik bagi investor. Dengan adanya pengurangan subsidi kelistrikan dan dinaikkanya tarif dasar listrik menunjukan bahwa SBY lebih mementingkan kepentingan pemodal asing dibandingkan berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat Indonesia.

Kenaikan tarif dasar listrik sudah pasti akan berimbas kemasyarakat. Walaupun untuk pelanggan golongan 450 VA-900 VA diputuskan tidak naik, namun bagi industri dampaknya terasa, bahkan dengan kenaikan TDL 18% akan berdampak kepada komponen bangsa. Dan adapun yang akan menjadi korban dari kenaikkan ini adalah:

1. INDUSTRI NASIONAL

Sudah pasti, jika TDL dinaikkan akan berdampak langsung kepada industri. Biaya produksi akan melonjak besar, dan harga produk-produk dalam negeri akan terkerek naik. Sedangakan dipihak lain, sby sudah melegalkan perdagangan bebas dengan China dan ASEAN, menjalankan paket liberalisasi, deregulasi dan privatisasi dari negara-negara kapitalis, sudah pasti produk-produk dalam negeri akan tersingkirkan oleh produk luar negeri yang harga jualnya lebih murah. Akibatnya akan banyak industri nasional yang akan gulung tikar

2. PEKERJA ATAU BURUH

Para pekerja atau buruh dalam waktu dekat ini bersiap saja menerima kenyataan pahit, jika sewaktu-waktu perusahaannya memutuskan kontrak kerja, karena akan banyak perusahaan dalam negri yang gulung tikar. Akibat tak mampu bersaing baik secara kualitas produksi dan kualitas harga.

3. MASYARAKAT KECIL

Masyarakt kecil secara tidak langsung juga akan terkena dampak dari kebijakan TDL, meskipun kenaikan tarif dasar listrik 18% diperuntukan bagi pelanggan diatas 450-900 VA. Dan pasti yang paling kena dampaknya adalah industri. Akan terjadi kenaikan biaya produksi, dan kenaikan harga jual produk industri. Maka masyarakat tak akan dapat menjangkau harga jual produk-produk dalam negeri karena daya belinya rendah.

Sudah jelas TDL telah merugikan komponen bangsa: pengusaha dalam negeri, pekerja/buruh dan masyarakat kecil. Sedangkan yang diuntungkan adalah investor asing dan negara-negara maju yang notabene adalah negara kapitalis.Maka kebijakan pemerintah SBY menaikkan TDL 18% tidak pro terhadap nasionalisme dan rakyat Indonesia, melainkan pro terhadap asing. SBY telah menjadi pendukung investor asing dan negara asing.

Untuk itu PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM — MAJELIS PENYELAMAT ORGANISASI — HMI (MPO) CABANG PURWOKERTO menyatkan sikap:

1. Menolak kenaikkan tarif dasar listrik yang mencapai 18%
2.
Menolak kenaikkan harga
3. Menolak intervensi asing
4. Kembalikan kedaulatan ekonomi pro-rakyat.

HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

No Response to "Pernyataan Sikap Kenaikan Tarif Dasar Listrik"

HMI KU UNTUK
INDONESIA BARU