Kamis, 15 Desember 2011

Aksi Solidaritas untuk Sondang Hutagalung: SBY-Boediono Pembunuh!

LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 19.24
LAPMI Puwokerto (13/12/11), HMI-MPO gelar aksi solidaritas untuk Sondang Hutagalung. Aksi dimulai dari sekretariat HMI-MPO Cabang Purwokerto berjalan menuju pertigaan jalan kampus dan berakhir di depan Gedung Auditorium. Aksi solidaritas ini adalah wujud solidaritas kepada Sondang Hutagalung sebagai anak bangsa yang gugur bunuh diri di depan Istana Negara pada hari anti korupsi Jumat yang lalu.

Kematian Sondang Hutagalung merupakan bentuk “prustasi” bangsa ini terhadap kondisi yang makin carut marut. Pemerintah SBY-Budiono dinilai gagal memberikan jaminan rasa aman bagi rakyatnya, baik itu rasa aman dari ketakutan akan kesulitan mengakses pendidikan, rasa aman dari ketakutan akan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup dan ketakutan-ketakutan lainnya. HMI-MPO menilai bahwa SBY-Boediono telah “membunuh” rakyatnya sendiri. Pemerintah tidak sanggup menuntaskan kasus-kasus korupsi dengan adanya tebang pilih terhadap pelaku korupsi.

Aksi yang dilakukan dengan mengenakan kostum hitam-hitam dengan wajah putih menjadi simbol kematian nurani pemimpin negeri ini. Ini juga sebagai simbol berkabung atas kondisi keterpurukan bangsa Indonesia, demikian yang diungkapkan oleh Imam Rohudin selaku Ketua Umum HMI-MPO Cabang Purwokerto. Lebih lanjut Imam mengatakan “aksi ini menunjukan dan merefleksikan bahwa solidaritas kepada Sondang tidak semata-mata wujud empati kepada Sondang saja, tetapi lebih jauh dari itu, bagaimana semangat perjuangan Sondang yang memerjuangkan dan menyuarakan penderitaan rakyat kecil.”

Sepanjang perjalanan, massa aksi melakukan orasi dan meneriakan yel-yel. Aksi ini sempat menarik perhatian warga yang melintas di jalan kampus dan pengguna jalan HR. Bunyamin. Aksi yang dikordinatori oleh Syahid ini semakin menarik perhatian ketika melakukan orasi di depan Gedung Auditorium yang pada siang itu tengah digelar acara wisuda. Salah satu orator berpesan agar para sarjana akan tetap memegang idealisme dan keberpihakannya kepada kaum lemah.

Massa sempat menaiki pagar gedung dan berorasi dari atas tembok gedung. Aksi ini sempat dihadang oleh pihak keamanan kampus, namun akhirnya diperbokehkan dengan catatan tidak melakukan tindakan anarki yang dapat mengganggu acara wisuda. Massa membubarkan diri sekitar pukul 12 siang tepat saat acara wisuda selesai. (Jaya)
lihat press....


Press Realesse: Aksi Solidaritas Untuk Sondang Hutagalung

LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 19.21

Hari anti korupsi diperingati di seluruh dunia dengan berbagai aksi dan demontrasi. Pada momentum tersebut kita semua dikejutkan oleh media tentang aksi Sondang Hutagalung yang membakar dirinya sendiri di depan istana merdeka. Mengapa demikian?

Sondang Hutagalung yang ternyata adalah seorang aktivis HAM yang tergabung dalam KONTRAS, dikenal sebagai seorang yang gigih membela rakyat kecil. Ia selalu menyuarakan aspirasi rakyat namun tak pernah direspon oleh pemerintah. Dari pengalaman itulah Sondang lantas melakukan aksinya yang sontak membuat kita semua tercengang.

Apa yang dilakukan Sondang menyiratkan pesan kepada pemerintah tentang berbagai kekacauan yang terjadi di Indonesia. Berbagai kasus seperti korupsi, pelanggaran HAM, ketidakadilan dan tidak adanya kepastian hukum kian marak terjadi. Kemanusiaan terus-menerus dikebiri dan dicederai.

Kemanusiaan telah diperkosa dan direnggut. Pemerkosaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan ini ada diberbagai bidang. Di bidang politik, setiap orang di negeri ini yang harusnya berhak hidup, saat ini selalu terhimpit bayang-bayang kematian. Supremasi hukum begitu rapuh. Keadilan tidak berpihak pada rakyat kecil. Kita mengetahui kasus Marsinah buruh di Jawa Timur, kasus Munir, tragedi Semanggi dan Tanjung Priok yang tak kunjung tuntas. Kasus lain yang kian melukai kemanusiaan adalah korupsi. Kasus BLBI dan Bank Century sampai saat ini belum menemukan titik terang.

Setiap manusia Indonesia berhak memperoleh pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun faktanya banyak anak putus sekolah karena mahalnya biaya pendidikan. Media sebagai salah satu sarana pendididikan justru tidak mencerdaskan masyarakat kita. Kalau begini, yang terjadi sebaliknya yakni pembodohan kehidupan bangsa. Tayangan-tayangan di media kian membingungkan. Media saat ini sarat dengan tayangan-tayangan kriminal, kekerasan yang tidak mendidik dan malah semakin mengkerdilkan masyarakat.

Sudah sepantasnya kini seluruh rakyat Indonesia menyatakan solidaritas kepada sahabat yang begitu peduli atas segala sesuatu yang terjadi pada bangsa Indonesia saat ini. Seorang sahabat yang begitu risau jiwanya, begitu gelisah hatinya melihat keterpurukan-keterpurukan yang terjadi di negeri ini. Perlu kita sadari bahwa kegelisahan yang dirasakan Sondang Hutagalung adalah kegelisahan kita semua. Kekalutannya adalah kekalutan semua putra-putri yang cinta akan bangsa Indonesia dan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu kami dari HMI MPO menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyumas khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk meneruskan perjuangan Sondang Hutagalug. Kita teriakan apa yang diteriakan Sondang, yang begitu bergema di telinga dan hati kita. Suara orang-orang yang rindu akan kebenaran dan keadilan.


Senin, 11 Juli 2011

Forum HMI Inbagteng di Semarang

LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 21.23
HMI BADKO INBAGTENG Bergeliat

(Lapmi-Pwt), Sabtu 09 Juli 2011 menjadi hari sejarah baru bagi HMI secara umum dan HMI Inbagteng pada khususnya. Bertempat di sekretariat HMI Cabang Semarang, perwakilan pengurus cabang HMI se-Inbagteng kembali bergeliat merumuskan agenda HMI ke depan. Forum silatturahmi HMI se-Inbagteng kali ini dihadiri oleh perwakilan pengurus HMI Cabang Yogyakarta, HMI Cabang Sleman, HMI Cabang Semarang, HMI Cabang Wonosobo, dan HMI Cabang Purwokerto.
Tepat Pukul. 16.15 WIB forum ini dibuka oleh Ahmad Choerul Umam yang dilanjutkan dengan Ta’aruf serta sharing agenda masing-masing cabang se-Inbagteng. Setelah sharing agenda masing-masing cabang selesai, forum dilanjutkan dengan agenda membahas keberadaan HMI Inbagteng secara struktural. HMI Inbagteng dalam periode kepemimpinan Umam secara struktural memang belum jelas statusnya, meski sebelumnya Umam sebagai ketua umum HMI Badko Inbagteng pernah mengajukan surat pengunduran sebagai pengurus HMI Inbagteng namun saat itu belum mendapatkan respons dari PB HMI kepengurusan Chozin. Umam menegaskan, pasalnya saat itu Umam mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus HMI Badko Inbagteng karena pada saat itu PB HMI diduga melanggar Independensi HMI.
Aziz, ketua umum demisioner HMI cabang Wonosobo mengatakan, “Mengingat rekomendasi kongres ke-28 kemarin yang salah satunya adalah kejelasan status HMI badko Inbagteng, maka sebaiknya kita tindaklanjuti saja, butuh Musbadko secepatnya, kalau perlu Musbadkolub”. Perdebatan mengenai mekanisme menuju Musbadko atau Musbadkolub berlangsung cukup alot, sampai ba’da maghrib tiba forum ini belum mencapai kesepakatan. Usai pending sholat maghrib barulah forum ini mencapai kesepakatan yakni merokemendasikan pengurus masing-masing cabang se-Inbagteng agar membuat surat permohonan agenda Musbadko HMI Inbagteng, yang ditujukan langsung kepada PB HMI kepengurusan Alto.
Kesepakatan-pun telah dihasilkan, Sekitar Pukul 19.26 WIB forum ini ditutup, kemudian dilanjutkan dengan agenda makan malam bersama di sekretariat HMI Cabang Semarang, dan masing-masing utusan cabang yang hadir saling sharing kondisi internal, termasuk agenda-agenda terdekat masing-masing cabang [Tno].

Sabtu, 07 Mei 2011

RAK HMI KOMFIS : Reekuilibirium Gerakan HMI Untuk Penguatan Organisasi

LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 09.08
Purwokerto (07/11). Sabtu sampai minggu menjadi hari yang bersejarah bagi kepengurusan HMI (MPO) komisariat FISIP (KOMFIS) UNSOED Purwokerto. Sekitar 30 orang kader HMI yang terdiri dari kader HMI komisariat FISIP, dan beberapa kader utusan dari komisariat lain, melangsungkan Rapat Anggota Komisariat (RAK) di Wisma Wiyata Baturraden-Purwokerto. RAK HMI KOMFIS yang bertema “Reekuilibirium Gerakan HMI untuk Penguatan HMI” ini berangkat dari beberapa kebutuhan khusus HMI KOMFIS Purwokerto diantaranya kaderisasi dan evaluasi gerakan mahasiswa islam demi penguatan ghiroh perjuangan sebagai counter hegemoni merebaknya budaya pop di kalangan mahasiswa pada umumnya.

Jalannnya RAK kali ini berbeda dengan RAK yang sebelumnya. Kepengurusan HMI KOMFIS UNSOED mengalami masa jabatan sampai 2 tahun kepengurusan yang dampaknya adalah terlalu banyak permasalahan baik di internal Komisariat maupun di tingkat HMI cabang Purwokerto. Erwin, ketua umum HMI cabang Purwokerto dalam forum Laporan Pertanggungjawaban Pengurus HMI KOMFIS mengatakan, “Sebenarnya banyak sisi positif dari kepengurusan HMI KOMFIS, yang menjadi permasalahan mendasar sebenarnya cuma ada pada semangat dan solidaritas antara pengurus KOMFIS saja. Karena evaluasi secara umumnya adalah banyak program yang tidak terselenggara karena kurangnya koordinasi antarpengurus”.

Secara keseluruhan, HMI Komfis kepengurusan Bambang Wibiono dinilai banyak kekurangan dan banyak evaluasi di tingkatan koordinasi. Syahid Muthahari M, Kabid PTK HMI KOMFIS demisioner menambahkan, “kultur kajian pada masa kepengurusan HMI memang sangat kurang terbangun, beberapa waktu lalu saya di PTK mengadakan kajian tentang Pemikiran M.Natsir, Perkembangan Kapitalisme-Neoliberalisme, saat itu banyak diminati, tetapi pasca itu banyak kader yang tidak mengikuti kajian-kajian yang diadakan”.

Malam-pun semakin dingin, tetapi tidak menyurutkan semangat berdiskusi peserta RAK HMI Komfis Purwokerto. Banyak harapan-harapan terlontarkan dalam forum RAK kali ini, semoga tercapai semua harapan HMI Komfis demi terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT. Yakin Usaha Sampai akan tetap menjadi prinsip yang relevan untuk melanjutkan gerakan keumatan di HMI Cabang Purwokerto dan HMI Komfis pada khususnya (tno).

Selasa, 26 April 2011

Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 04.57

(Oleh Naekma, SH dan I Wayan Pageh, SE, MM*).

Perbedaan penafsiran terhadap implementasi Undang Undang Nomor: 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri antara 2 (dua) lembaga negara yaitu Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), secara spesifik persoalannya adalah apakah BNP2TKI hanya melakukan penempatan dan perlindungan TKI yang dilaksanakan pemerintah G to G dan G to P saja? Sejak 2007, BNP2TKI telah melakukan pelayanan penempatan TKI yang dilaksanakan pemerintah, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS), TKI mandiri dan penempatan perusahaan sendiri. Perjalanan sejarah penempatan TKI menjadi alasan pembenar bahkan apa yang biasanya dilakukan di masa lalu, itulah yang paling benar. Diera global ini, penempatan dan perlindungan TKI paling tidak harus berpedoman kepada 2 (dua) undang-undang yaitu Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila kedua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya dipahami dengan benar, niscaya, siapapun atau lembaga manapun tidak akan terjebak ke masalah kewenangan. Karena, siapapun sebagai pemangku kewenangan, bukanlah menjadi ukuran utama, namun siapa yang mengambil peran yang paling besar dalam menjamin hak-hak TKI. Penanganan kewenangan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI PPTKLN) harus berpedoman kepada Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004, artinya pemerintah berfungsi merumuskan standar, pedoman, norma, dan kriteria yang diwujudkan dalam berbentuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pembahasannya dengan Menteri Dalam Negeri dan pemangku kepentingan lainnya termasuk BNP2TKI.

Reformasi penempatan dan perlindungan TKI dapat dipastikan gagal apabila disengaja pemasungan dengan dalih pelimpahan kewenangan serta mengkerdilkan atau membonsai BNP2TKI dengan dalih hanya melakukan penempatan pemerintah melalui peraturan menteri. Siapapun tahu keberadaan BNP2TKI yang dibentuk atas perintah Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 yang bentuk formalnya adalah Peraturan Presiden (Peraturan Presiden Nomor: 81 Tahun 2006). Lalu, apa dasar hukum, BNP2TKI yang telah melakukan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di luar penempatan pemerintah, sejak tahun 2007? Upaya untuk memahami Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 yang merupakan pokok permasalahan. Pasal 95, seharusnya dipahami lebih obyektif dan konsisten, dengan taat asas hukum serta dikaitkan dengan perspektif filosofis, juridis serta sosiologis, sebab secara folosofis pasar kerja dalam negeri berbeda dengan pasar kerja luar negeri. Pasar kerja dalam negeri pemerintah dapat mengatur permintaan (demand) dan penawaran (supply) secara bersama-sama, sedangkan pasar kerja luar negeri masing-masing pemerintahan negara hanya dapat mengendalikan dari satu sisi saja yaitu pemerintah negara pengirim seperti Indonesia hanya dapat mengendalikan dari segi permintaan (supply) sedangkan pemerintahan negara penerima TKI mengendalikan dari segi permintaan (demand). Atas dasar itulah Pemerintah RI merasa perlu membentuk BNP2TKI yang khusus menangani pasar kerja luar negeri.

Dengan demikian Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004, Pasal 95 ayat (1), secara tegas menyebutkan bahwa BNP2TKI mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi, lebih lanjut ayat (2) BNP2TKI bertugas: a. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan sebagaimana Pasal 11 ayat (1), b. memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: 1) dokumen; 2) Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); 3) penyelesaian masalah; 4) sumber sumber pembiayaan; 5) pemberangkatan sampai pemulangan; 6) peningkatan kualitas calon TKI; 7) informasi; 8) kualitas pelaksanaan penempatan TKI; dan 9) peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya. Sah-sah saja meletakkan fungsi BNP2TKI sebagai lembaga penempatan pemerintah semata, jika memperhatikan konstruksi Pasal 95 yang terdiri dari 2 (dua) ayat dan penulisan dalam satu pasal, hal ini karena ada kesamaan materi antara ayat (1) dan ayat (2) dan rangkaian materi yang tidak dapat dipisahkan (Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2004, penjelasan dalam angka 50 dan 59).

Pendapat lain, bahwa BNP2TKI berfungsi untuk melayani penempatan TKI tidak hanya penempatan pemerintah berarti termasuk penempatan oleh PPTKIS, TKI Mandiri serta untuk perusahaan sendiri dengan alasan:

Pertama, dalam Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang secara tegas memisahkan penempatan tenaga kerja yaitu penempatan tenaga kerja dalam negeri dan tenaga kerja luar negeri (Pasal 33 dan 34 Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003), dan perintah undang-undang tersebut dijawab dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 2004. Peraturan perundangan yang tersendiri mengenai penempatan dan perlindungan TKI karena penempatan tenaga kerja di luar negeri selama ini diatur oleh ordonantie dalam Stablaad 1887 Nomor: 8 dan peraturan Menteri atau peraturan di bawah peraturan Menteri sehingga di samping pengaturannya bersifat sumir/sederhana juga lemah dalam hierarkhis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalam peraturan menteri untuk pelaksanaan Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003, substansi materinya sudah seharusnya dibedakan dalam rangka penempatan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri.

Misalnya, unsur-unsur penempatan tenaga kerja sebagaimana Pasal 36 Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003, yaitu: pencari kerja, lowongan kerja, informasi pasar kerja, mekanisme antar kerja serta kelembagaan penempatan, pastilah tidak sama, karena bagaimanapun penempatan tenaga kerja luar negeri sangat tergantung pada negara penempatan.

Kedua, mengingat tujuan dibentuknya BNP2TKI adalah "untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI diperlukan tanggung jawab terpadu" (Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Sedangkan tujuan penempatan dan perlindungan TKI tercantum dalam Pasal 3, yaitu: 1) memberdayakan TKI secara optimal dan manusiawi, 2) menjamin dan melindungi TKI serta 3) meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya. Dengan demikian keberadaan BNP2TKI untuk menjamin pencapaian tujuan penempatan dan perlindungan tanpa mempersoalkan pembedaan atau pemisahan mengenai pelaksana penempatan dan yang paling penting serta utama adalah mengkedepankan kualitas pelayanan terhadap perlindungan TKI.

Ketiga: Kerancuan menginterprestasikan terminologi atau istilah ketenagakerjaan dan pemerintah pusat dalam peraturan perundangan.

Istilah Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja --angka 1 Pasal 1 Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003-- dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota salah satu sub bidang urusan pemerintahan adalah ketenagakerjaan. Lalu dengan gampang disebutkan bahwa Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berwenang mengaturnya. Tafsiran seperti itu melupakan bahwa BNP2TKI berfungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI --Pasal 95 ayat (1) Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004-- berarti tidak hanya menyangkut ketenagakerjaan semata. Hal lain bahwa kelembagaan BNP2TKI, terdiri dari wakil-wakil instansi pemerintah terkait seperti bidang kependudukan, keimigrasian, kepolisian, kesehatan serta bidang lain yang dibutuhkan (Pasal 94 dan Pasal 96 Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004).

Istilah Pemerintah (Pusat)

Dalam Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden beserta para menteri, namun dalam Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor: 38 Tahun 2007 secara tegas disebutkan bahwa pemerintah pusat selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Istilah pemerintah harus dipahami sesuai dengan Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004 dan PP Nomor: 38 Tahun 2007 bukan atas dasar Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004. Karena Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004 yang merupakan perintah Pasal 18 ayat (7) Undang Undang Dasar RI 1945. Dengan demikian, haruslah menjadi pertimbangan, bahwa BNP2TKI merupakan pemerintah pusat yang berbentuk lembaga pemerintah non-kementerian.

Keempat: Mencari upaya hukum yang tepat melalui pertimbangan das sollen dan das sein. Tindakan serta merta melalui peraturan menteri tidaklah mendasar sama sekali serta dipaksakan. Buktinya, seharusnya terlebih dahulu membuat PP tentang penempatan pemerintah sebagai perintah Pasal 11 ayat 2 Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004. Selain itu, perlu dipahami bahwa secara hirarkhi, peraturan menteri tidak tercantum dalam Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, alasannya untuk lebih mengedepankan peraturan daerah, sehingga hierarkhi Permen lemah dan apalagi tanpa memperhatikan prosedur penetapannya.

Fakta menunjukkan bahwa:

Calon TKI/TKI. Karakteristik calon TKI/TKI yang sebagian besar terbatas aksesnya untuk mendapatkan informasi disebabkan kualitas calon TKI/TKI memiliki pendidikan dan keterampilan yang rendah, biasanya disebut sebagai tenaga kerja informal, sehingga perlu mendapat perlindungan ekstra dari pemerintah. Fakta, tanggung jawab PPTKIS lebih besar dari pemerintah, lihatlah penjelasan Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 menyebutkan bahwa calon TKI/TKI yang belum dapat menikmati akses informasi menjadi tanggung jawab pemerintah.

Penganggaran. Berdasarkan Undang Undang APBN Tahun 2008, BNP2TKI telah ditetapkan sebagai lembaga untuk menempatkan TKI di seluruh negara penempatan. Berarti tidak hanya G to G/P yang saat ini hanya untuk negara Korea Selatan dan Jepang.

Pelayanan langsung. BNP2TKI membawahi 19 (sembilan belas ) organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) serta 13 (tiga belas) Pos Pelayanan di embarkasi atau debarkasi yang tugas pokoknya memberikan kemudahan pemrosesan dokumen dan penyelesaian permasalahan TKI. Pelayanan langsung melalui pelayanan terpadu satu pintu. Dalam pelayanan satu pintu, kedudukan Dinas ketenagakerjaan merupakan instansi yang sangat berperan dalam pelayanan tersebut. Selain itu, keberadaan BP3TKI sebelumnya BP2TKI, sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor: 22 Tahun 1999 yang sekarang menjadi Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004, UPT tersebut tidak diserahkan ke pemerintahan daerah. Alasannya karena bersifat lintas negara dan lintas provinsi.

Pelimpahan urusan pemerintahan. Dalam pelimpahan urusan pemerintahan (urpem) terlebih dahulu menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), tidak serta merta dengan Peraturan Menteri. Menteri hanya membuat standar, pedoman, kriteria dan prosedur dan pembahasannya bersama dengan Menteri Dalam Negeri serta pemangku kepentingan termasuk BNP2TKI. Materi yang dibuat SPM telah tercantum dalam lampiran PP Nomor: 38 Tahun 2007. Apabila diatur sebaliknya, maka terjadi tumpang tindih antara Dinas dengan BP3TKI.

Upaya hukum (legal remedies). 1) penyelesaian melalui lingkungan eksekutif (executif review) artinya tidak mengambil keputusan atas nama negara apabila ada konflik kepentingan, semestinya diserahkan kepada atasannya atau pihak lain di lingkungan eksekutif yang paling berwenang; 2) penyelesaian melalui Ombudsman sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, karena alasan terganggunya pelayanan publik (Undang Undang Nomor: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia); 3) Penyelesaian melalui kewenangan legislatif (DPR) dengan melaksanakan hak mengajukan peratanyaan atau angket karena adanya perbedaan dalam mengimplementasikan undang-undang; 4) Judicial Review pengujian legalitas peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang ke Mahkamah Agung (the legality of regulation); 5) Pengujian konstitusionalitas undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi dengan batu ujinya adalah Undang Undang Dasar 1945 terhadap Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004.

Akhirnya, reformasi terhadap penempatan dan perlindungan TKI telah gagal di tengah jalan karena kehilangan "good will" dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Jangan mengutamakan kekuasaan atau kewenangan lebih mulia mengambil peran aktif memperbaiki keadaan TKI. Ingat, bait lagu John Lennon: "You may say I'am a dreamer, but I'm not the only one". Selamat merenung.


*) Penulis kini sedang mengikuti Program S3 di Universitas Negeri Jakarta

Jumat, 01 April 2011



Aksi "Selamat Datang" Mendiknas

LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 01.04

LAPMI PWT: Dilaporkan dari Purwokerto. Pagi hari (Jum'at, 1/4/2011), sekitar pukul 09.00 waktu setempat segerombolan mahasiswa sudah berkumpul di halaman kampus FISIP Unsoed. Beberapa dari mereka membawa bendera, spanduk, dan poster berisi tuntutan mereka. Ternyata dikabarkan bahwa pada hari itu Menteri Pendidikan Nasional akan datang ke Universitas Jenderal Soedirman untuk meresmikan gedung auditorium baru yang diberi nama Graha Widyatama.

Ternyata ini adalah bentuk aksi Selamat Datang bagi Pak Menteri. Sekitar ratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menyambut kedatangan Mendiknas. Aksi dilakukan sekitar pukul 09.30 wib. Massa yang terdiri dari mahasiswa baik BEM, UKM, maupun Ormas itu menuntut untuk menghentikan komersialisasi pendidikan. Mereka juga menuntut dicabutnya PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.


Massa bergerak dari dalam kampus menuju lampu merah pertigaan jalan kampus dan melakukan orasi. Setelah itu massa bergerak menuju depan gedung auditorium yang terletak di samping kampus FISIP, Jalan HR Boenyamin, tempat di mana Mendiknas akan singgah. Di pinggir jalan, depan gedung, massa kembali melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasi mereka. Karena pintu gerbang gedung ditutup dan dijaga oleh keamanan, massa hanya bisa berorasi di pinggir jalan tepat di depan gedung.


Salah seorang mahasiswa perempuan bernama Siti Nur Rahmayanti, yang mengatasnamakan dirinya dari HMI-MPO sempat memanjat tembok pagar gedung setinggi 2,5 meter dan melakukan orasi, berteriak lantang dari atas. Aksi ini sempat mendapat perhatian publik yang ada di situ.


Setelah berorasi di depan gedung, massa kembali menuju pertigaan jalan kampus dan melakukan aksi tidur di jalan sebagai bentuk protes dan bentuk simpati akan carut carutnya pendidikan di Indonesia. Sebelum massa membubarkan diri, mereka memasang sepanduk di pagar kampus FISIP yang berisi tuntutan mereka. Massa membubarkan diri sekitar pukul 11.30 wib. (wibiono)



Rabu, 16 Maret 2011

Cemilan ala Staytuned

LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 00.57
Menantang Derasnya Arus Sungai
Oleh : Setiyarji*

“istiqomah untuk tidak melakukan dosa dikala tak mampu melakukannya lebih mudah dibandingkan ketika mampu melakukannya” Ibnu Taimiyah

Suatu ketika saya iseng-iseng membuka situs jejaring sosial facebook yang sedang digandrungi masyarakat muda saat ini, dan rasa penasaran saya tergelitik ketika saya menemukan sebuah forum yang membahas sesuatu yang menurut saya menjadi sesuatu yang sangat biasa pada masa ini tapi tidak pada masa lampau sehingga saya-pun memutuskan untuk mengikuti forum itu lebih dalam.
“pacaran anak pondok, benar dari hati atau sekedar obsesi” begitu buyi tema yang dibuat oleh sang empunya forum. Diantara yang mengikuti forum tersebut ada yang men-justifikasi bahwa mereka yang pacaran adalah para pendosa dan hanya mengikuti obsesi semata terlebih lagi mereka sudah tahu hukumnya, tapi yang lain mengatakan bahwa hal itu adalah wajar karena inilah keadaan dan selama yang mereka lakukan tidak merugikan dan melenceng dari syariah tidak apa apa. Lalu ada lagi yang menambahkan “lha, bukankah pacaran itu sudah melenceng dari syariah?”.
Menurut saya aneh ketika saya menemukan sebuah komunitas atau ormas atau organisasi-organisasi yang melekatkan dengan bangga di dada mereka kata Islam tapi jauh dari nilai Islam. Dan apa yang saya temukan dalam forum tersebut mungkin salah satunya. Saya tidak tahu pasti apakah pacaran anak pondok yang dimaksudkan sang pembuat forum adalah mereka yang masih berada di dalam pondok atau mereka yang sudah alumni. Menurut hemat saya anak pondok baik yang masih belajar atau sudah alumni tetap anak pondok, karena predikat jebolan anak pondok sudah melekat lebih rekat daripada gelar sarjana yang mungkin mereka peroleh.
Pacarannya anak pondok atau mereka-mereka yang telah melekatkan kata Islam di dahi mereka pasti ada sebabnya, dan menurut hemat saya terkontaminasinya mereka dengan budaya barat karena mereka kurang istiqomah untuk melakukan kebenaran. Saya katakan seperti itu karena saya teringat ucapan Ibnu Taimiyah yang saya tulis di awal artikel ini. Banyak orang yang tidak pacaran bahkan sejauh yang saya temukan cendrung mengutuk pacaran karena banyak hal yang membuat mereka tidak bisa melakuakan itu dan ketika semua hal tersebut sudah menjadi sangat kondusif maka merekapun ber-reinkarnasi menjadi manusia baru yang dulu mereka kutuk.
Minggu lalu saya mendapat pesan singkat yang member tahu saya bahwa kawan saya akan menikah. Saya kaget dan salut karena secara umur kawan saya belum memasuki angka 20 lebih. Saya teringat masa-masa ketika saya dan kawan saya masih satu kelas dan dia berkata kepada saya bahwa dia akan menikahi orang yang dia cintai walaupun menurut orang pernikahan tersebut masih dianggap terlalu belia bagi sebagian orang. Kawan saya melakukan seperti itu karena dia memahami dan mencoba untuk melakukan sabda Rasulullah SAW. yang berbunyi “barang siapa yang sudah mampu untuk menikah maka menikahlah karena itu meneduhkan pandangan dan penahan hawa nafsu ……..” bagi kawan saya apa yang dia lakukan adalah sesuatu yang benar dan saya sangat setuju dengannya.
Banyak orang yang tahu akan kebenaran tapi hanya sedikit yang mau untuk melakukan kebenaran seperti halnya banyak orang yang memikirkan sumber penerangan tanpa minyak atau lemak tapi hanya Thomas Alfa Edisonlah yang berani untuk membuatnya menjadi nyata. Sepanjang yang saya temui banyak pencari pencari kebenaran yang pikirannya sangat kritis dan ilmunya dalam tapi hanya sedikit orang-orang yang bertindak sebagi pelaku kebenaran. Dan yang menjadi pertanyaan adalah manakah yang lebih penting, pencari kebenaran atau pelaku kebenaran.

Bagi saya kebenaran
Biarpun bagaimana sakitnya
Lebih baik daripada kemunafikan
(Soe Hok-Gie)


*Penulis adalah kader HMI Komisariat Pertanian, Cabang Purwokerto

Minggu, 13 Maret 2011

BATRA Jilid II

LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 10.24

Basic Training HMI MPO Cabang Purwokerto
(konsep baru mengimplementasikan nilai-nilai keislaman)

(Purwokerto – LAPMI). Bentuk keprihatinan dengan adanya degradasi nilai-nilai keislaman pada budaya mahasiswaa saat ini dituangkan dalam tema Basic Training HMI MPO Cabang Purwokerto. Batra yang diadakan pada tanggal 11-13 Maret 2011 di Balai Benih Ikan, Singasari-Karang Lewas ini mengangkat tema “Internalisasi nilai-nilai keislaman dalam membangun kualitas moral, intelektual dan kepdulian sosial mahasiswa”. Acara ini merupakan salah satu media follow up yang dikhususkan untuk kader HMI yang beberapa waktu lalu baru saja lulus Basic Training. Batra yang hanya berhasil meluluskan 6 orang kader baru ini kembali dikemas dengan konsep inovatif, adanya divisi acara yang dibentuk untuk membantu memberikan sumbangsih ide-ide segar ternyata berhasil membuat kemasan Batra sedikit berbeda. 6 orang peserta tersebut diantaranya 3 akhwat berasal dari : 1 orang jurusan ilmu tanah-Pertanian, 1 orang jurusan sosiologi-FISIP dan 1 orang dari jurusan Ilmu Komunikasi-FISIP, ketiga akhwat tersebut berasal dari satu Universitas yang sama yakni UNSOED. Sedangkan 3 ikhwan berasal dari : 1 orang jurusan PGSD-UMP, 1 orang jurusan Agribisnis-Pertanian UNSOED dan 1 orang Jurusan Ilmu Komunikasi-UNSOED.
Adanya acara renungan malam yang dikemas lebih kreatif dan mengena, diawali dengan game ringan seperti mengambil koin logam yang nancap di buah papaya dengan mata tertutup, kemudian diakhiri dengan para peserta merenung di depan gundukan tanah menyerupai kuburan bernisan dengan tulisan nama masing-masing peserta.”rangkain acara renungan malam ini adalah gambaran kehidupan manusia di dunia yang selalu identik dengan senang-senang dan lupa akan adanya kematian” ungkap bambang setiadji yang akrab dipanggil Bams salah seorang panitia Batra. Kemudian Out Bond di pagi hari diisi dengan beberapa game-game yang melatih kepemimpinan serta syarat akan nilai-nilai materi “etos perjuangan” serta pemberian sangsi dari panitia bagi peserta yang melanggar atau kurang disiplin, efek adanya sangsi tersebut membuat efek jera tersendiri bagi para peserta Batra. Tidak begitu berat sangsi yang diberikan, tapi lebih kepada sangsi yang mendidik yakni mencuci piring, membersihkan ruangan dan sebagainya.
Menurut Erwin sang ketua Cabang, “Persiapan acara Batra ini kurang lebih memakan waktu 3 bulan”. Batra kali ini awalnya diminati oleh banyak peserta, terbukti dari jumlah total peserta yang konfirmasi akan mengikuti Batra ke panitia mencapai lebih dari 15 orang, akan tetapi menjelang hari H ternyata banyak peserta yang konfirmasi tidak bisa hadir dikarenakan bentrok dengan kegiatan lain. Jaya, seorang kader HMI Komisariat FISIP yang tidak lain sebagai ketua panitia acara ini mengatakan, “sedikitnya kader yang lulus adalah hal wajar, karena kader banyak pun sebenarnya nanti aka nada seleksi alam… Jadi yang penting ya, kader sedikit tapi bisa kita urus”.
Ikrar pelantikan-pun dibacakan usai Sholat Maghrib yang dihadiri oleh KPC Purwokerto yakni Robin, Tamrin, Erwin dan Tino. Kemudian langsung dilanjutkan dengan ceremony penutupan Batra. Acara yang ditutup oleh ketua umum HMI Cabang Purwokerto pada pukul 18.30 WIB ini memberikan kesan tersendiri bagi para peserta Batra. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Evan salah seorang peserta yang memberikan sambutan sebagai perwakilan peerta. Pasalnya, “acara ini banyak memberikan pelajaran berharga terutama dalam hal kedisiplinan dan kepedulian sosial.” (Setiyarji-Tino)
HMI KU UNTUK
INDONESIA BARU