Rabu, 08 April 2009

Diskursus Islam dan Demokrasi *

LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 09.05
Vox populi vox dei “ Suara rakyat adalah suara Tuhan ” (ungkapan demokrasi )

Sebuah Pengantar

Islam dan demokrasi, dua buah konsep yang menjadi polemik lama dalam sejarah pemikiran Islam yang hingga sekarang belum tuntas diperdebatkan. Membongkar wacana demokrasi dan Islam tidak akan pernah lepas dari banyak hal seperti panggung pergulatan politik, Negara, kekuasaan, pemerintahan dan entitas lain di luar Islam. Demokrasi dianggap menjadi sebuah pilihan terbaik dari berbagai pilihan system yang ada dalam wacana nation state karena dipandang sebagai substansi dan norma secara umum dimana demokrasi berangkat dari nilai-nilai pluralisme, sekulerisme, kebebasan, kesetaraan, toleransi, dan juga liberalisme. Pemikir-pemikir Islam, cendekiawan-cendekiawan muslim, dan aktivis-aktivis islam berbeda sikap dan pendapat dalam mengapresiasi dan mengkritisi konsep demokrasi. Ada yang mengingkari demokrasi dengan keyakinan antara islam dan demokrasi tidak dapat dipadukan . Ada pula yang menerima demokrasi karena menganggap nilai-nilai demokrasi yang universal tersebut mengacu kepada nilai-nilai islam. Diskursus diantara dua konsep inilah yang akan coba dibahas dalam paper ini dimana saya akan coba menyajikan bentuk pertentangan yang ada dalam dunia islam sebagai bagian penyikapan dunia Islam terhadap demokrasi.

Definisi Demokrasi

Demokrasi, sebuah kosakata politik yang begitu sering digunakan dan diperdengarkan dalam wacana social politik kenegaraan. Demokrasi disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara. Demokrasi secara etimologis berasal dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk setempat dan “creatain” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Dengan bahasa lain demokrasi adalah pemerintahan rakyat; pemerintahan yang diikuti oleh rakyat secara suka rela dan bukan karena takut atau paksa. Dalam setting sosio-historisnya di Barat, demokrasi lahir sebagai solusi dari dominasi gereja yang otoritarian dan absolut sepanjang Abad Pertengahan. Paham sekularisme, yakni paham pemisahan agama dari kehidupan menjadi bagian dari konsep demokrasi. Demokrasi memberikan kepada manusia dua hal : (1) hak membuat hukum (legislasi).Prinsip ini kebalikan dari kondisi sebelumnya yaitu hukum dibuat oleh para tokoh-tokoh gereja atas nama Tuhan; (2) hak memilih penguasa. Prinsip ini kebalikan dari kondisi sebelumnya yaitu penguasa (raja) diangkat oleh Tuhan sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam sistem monarki absolut. Jadi, dalam demokrasi, rakyat adalah sumber legislasi dan sumber kekuasaan (source of legislation and authority). Dalam demokrasi kebebasan harus diwujudkan bagi setiap individu rakyats. Ada 4 jenis kebebasan yang dianut: (1) kebebasan beragama (freedom of religion), (2) kebebasan berpendapat (freedom of speech), (3) kebebasan kepemilikan (freedom of ownership), dan (4) kebebasan berperilaku (personal freedom).

Diskursus Islam dan Demokrasi

Hubungan islam dan demokrasi, diskursus diantara dua konsep itu, bukanlah perkara baru dalam sejarah pemikiran Islam. Hubungan diantara keduanya masih menjadi isu yang sangat controversial dan merupakan sebuah perdebatan yang tak pernah usai. Salah satu sisi perdebatan adalah adanya pembedaan yang menyangkut nilai-nilai disatu sisi dan teknik pada lain sisi. Ini semua karena sitem dalam Islam berlandaskan kepada keselarasan rasio, wahyu dan sains sedangkan system barat menafikan kesemua itu.

Islam adalah universal, bukan territorial. Universalisme islam terlihat dari kandungan ajaran-ajarannya yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Tidak dapat dipungkiri bahwa demokrasi beserta nilai-nilai yang diusungnya merupakan hal baru dan cukup asing dalam mind-set Islam terutama dalam bidang pemerintahan. Demokrasi dianggap sebagai nilai impor dan pemahamannya yang ada sekarang bertolak belakang dengan pengalaman umat Islam selama ini. Landasan epistemologis demokrasi berwatak sekulerisme yakni pemisahan agama dari kehidupan yang menjadi asas ideology kapitalisme sedangkan Islam adalah ajaran yang tidak layak di sekulerkan. Pemerintahan Islam di bangun diatas landasan aqidah islam. Tidak ada sekulerisasi atau pemisahan antara dan agama. Negara dalam Islam adalah institusi politik yang menerapkan persepsi, standar dan qona’ah yang digunakan untuk melakukan aktivitas ri’ayah su’unil ummah (mengurusi urusan rakyat). Artinya, diatur dengan aturan-aturan Islam.

Harvey Cox mengemukakan sebagaimana yang dikutip oleh Amin Rais (1991); komponen-komponen sekulerisasi adalah disenchanment of nature, desakralisasi politik, dan dekonsentrasi nilai-nilai. Disenchanment of Nature berarti pembebasan alam dari nilai-nilai agama agar masyarakat dapat melakukan perubahan dan pembangunan dengan bebas. Desakralisasi politik bermakna penghapusan legitimasi sakral (agama) atas otoritas dan kekuasaan. Hal ini merupakan syarat untuk mempermudah kelangsungan perubahan sosial dan politik dalam proses sejarah. Sementara itu, dekonsentrasi nilai-nilai maknanya adalah perelatifan setiap sistem nilai, termasuk nilai-nilai agama, supaya manusia bebas mendorong perubahan-perubahan evolusioner tanpa terikat lagi dengan nilai-nilai agama yang bersifat absolut. Dalam konsep demokrasi Agama dipandang sebagai masa lalu yang dibiarkan tumbuh dan berkembang hanya sebatas pada kehidupan individu, sedangkan upaya untuk melegal-formalkan aturan yang berasal dari tuhan (Allah) dalam sebuah pranata negara dianggap sebagai tindakan yang andemokratis, sekalipun ‘mayoritas masyarakat’ menginginkannya. Demokrasi dianggap sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam baik secara global maupun rinci. Kontradiksi demokrasi dengan Islam tampak dalam sumber kemunculannya, akidah yang melahirkannya, asas yang mendasarinya dan dalam berbagai ide serta aturan yang dihasilkannya.

Abdul Qadim Zallum (1990) menjelaskan adanya kontradiksi-kontradiksi lain antara demokrasi dan Islam. Antara lain :

a. Dari segi sumber : demokrasi berasal dari manusia dan merupakan produk akal manusia. Sedang Islam, berasal dari Allah SWT melalui wahyu yang diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya Muhammad SAW. Sistem yang dibuat oleh manusia tidak bisa lepas dari kesalahan, dan sesungguhnya hanya Allah-lah yang terbebas dari kesalahan, maka sistem dari Allah saja yang pantas dianut.

b. Dari segi asas : demokrasi asasnya adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Sedang Islam asasnya Aqidah Islamiyah yang mewajibkan menerapkan Syariah Islam dalam segala bidang kehidupan (QS 2:208).

c. Dari segi standar pengambilan pendapat : demokrasi menggunakan standar mayoritas. Sedangkan Islam, permasalahannya tidak bergantung pendapat mayoritas atau minoritas, melainkan pada nash-nash syariat. Sebab yang menjadi musyarri’(pembuat hukum) hanyalah Allah SWT, bukan umat.

d. Dari segi ide kebebasan : demokrasi menyerukan 4 jenis kebebasan (al-hurriyat), di mana arti kebebasan adalah tidak adanya keterikatan dengan sesuatu apa pun pada saat melakukan aktivitas. Sedang Islam, tidak mengakui kebebasan dalam pengertian Barat. Sebaliknya, Islam mewajibkan keterikatan dengan syariah Islam, sebab pada asalnya, perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum-hukum Syariah Islam.

Kelompok Yang Menolak Demokrasi

Ada beberapa ahli atau ulama yang berpandangan bahwa dalam Islam tidak ada tempat yang layak bagi demokrasi, yang karenanya Islam dan demokrasi tidak bisa di padukan antara lain: Syakh Fadhalah Nuri dan Thabathai dari Iran Sayid Quthb dan al-Sya’rawi dari Mesir, serta Ali Benhajd dari Al Jazair. Syakh Fadallah Nuri (1905–1911) dengan jelas menolak legislasi oleh manusia. Menurutnya Islam, tidak memiliki kekurangan yang memerlukan penyempurnaan. Dalam Islam tidak ada seorang pun yang di izinkan mengatur hukum. Sayyid Quthb, pemikir Ihwanul al-Muslimin sangat keras menentang setiap kedaulatan rakyat. Baginya hal itu adalah pelanggaran terhadap kekuasaan Tuhan yang merupakan suatu bentuk tirani sebagian orang kepada yang lainnya. Mengakui kekuasaan Tuhan berarti melakukan penentangan secara menyeluruh terhadap kekuasaan manusia dalam seluruh pengertian, bentuk, sistem, dan kondisi.. Ia menekankan bahwa sebuah negara Islam harus berlandaskan pada prinsip musyawarah, ia percaya bahwa syari’ah sebagai sebuah sistem hukum dan sistem moral sudah sangat lengkap, sehinga tidak ada legislasi lain yang mengatasinya.

Kelompok Yang Menerima Demokrasi

Berbeda dengan kelompok sebelumnya, kelompok ini menerima demokrasi karena melihat demokrasi sebagai sesuatu yang universal, sebuah idealitas dan pilihan terbaik dibandingkan system politik otoriter. Pemikir yang masuk dalam kelompok ini antara lain: Fahmi Huwaidi, al Aqqad, Mohammad Husein Heikal, dan Zakaria Abdul Mun’im Ibrahim al-Khatib dari Mesir, Mahmoed Mohamed Taha dan Abdullani Ahmad al-Na’im dari Sudan, Bani Sadr dan Mehdi Bazargan dari Iran, dan Hasan al Hakim dari Uni Emirat Arab.

Fahmi Huwaidi satu diantara pemikir Islam yang melakukan sintesa antara Islam dan demokrasi, mengatakan demokrasi sangat dekat dengan jiwa Islam dan substansinya sejalan dengan Islam. Esensi demokrasi adalah penolakan terhadap diktatorisme dan otoritarianisme. Ada beberapa alasan yang di kemukakan Huwaidi dalam melihat kedekatan Islam dan demokrasi. Pertama, beberapa hadist menunjukaan bahwa Islam menghendaki pemerintahan yang di setujui rakyat. Kedua, penolakan Islam terhadap kediktatoran (QS. 2:258).Ketiga, dalam Islam, pemilu merupakan kesaksian rakyat dewasa bagi kelayakan seseorang kandidat (QS, 2:282-283), (QS.22:30) dan (QS.65:2). Keempat, demokrasi merupakan sebuah upaya mengembalikan sistem kekhilafiahan khulafa Rasyidin. Kelima, negara Islam adalah negara keadilan dan persamaan manusia di depan hukum. Keenam, demokrasi adalah bentuk dari sebuah kontrak sosial yang riil.

Selain huwaidi, Dr. Yusuf Qordhowi yang tidak lain seorang pemikir Islam pun menerima konsep demokrasi. Yusuf Qordhowi mengatakan bahwa substansi demokrasi serupa dengan ruh syuro Islam. Dan ia mengamini demokrasi adalah bagian dari Islam karena menurutnya jauh sebelum demokrasi dilahirkan masyarakat Barat, Islam terlebih dahulu menancapkan prinsip-prinsip kehidupan yang demokratis, seperti contoh adanya pemilu, meminta pendapat rakyat, menegakkan ketetapan mayoritas, multipartai politik, kebebasan pers, mengeluarkan pendapat, dan otoritas pengadilan adalah bagian kehidupan demokrasi yang substansinya telah ada dalam kehidupan Islam.

Alasan teoritis menerima demokrasi : demokrasi adalah konsep kedaulatan rakyat

Alasan teologis : demokrasi sesuai dengan nilai-nilai Islam

Alasan sosiologis : demokrasi mengutamakan kepentingan rakyat

Sebuah Penutup

Dalam menyikapi konsep demokrasi, Islam mempunyai “dua wajah”. Di satu sisi Islam bisa sejalan dengan demokrasi, tapi di sisi yang lain justeru bertentangan. Hal ini sangat tergantung pada bagaimana Islam diekspresikan oleh para pemeluknya. Warna Islam sedemikian banyak dan beragam, sehingga persentuhan Islam dengan demokrasi, politik, negara, pemerintahan, dan masyarakat manusia di luar Islam pun, bisa sangat banyak ragamnya. Maka yang penting bukan faktor Islamnya itu sendiri, melainkan ekpresi para pemeluk Islam dalam dunia yang riil.


* Oleh : Citra Banch Saldy (Ketua Lapmi HMI-MPO Cabang Purwokerto)
Sumber Referensi

Azizy, Qodri. 2004. Melawan Globalisasi, Reinterpretasi Ajaran Islam (Persiapan SDM dan terciptanya Masyarakat Madani) Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Effendy, Bachtiar.1998. Islam dan Negara (Transformasi Pemikiran & Praktik Politik Islam di Indonesia). Paramadina. Jakarta.

Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Quran dan Terjemahannya. Jakarta.

Kencana, Syafi’ie.2004. Ilmu Pemerintahan dan Al-Quran. PT Bumi Aksara. Jakarta.

Quthub, Muhammad. 1981. Jawaban Terhadap Alam Pikiran Barat yang keliru tentang Islam. Bandung: CV Diponegoro

Raziq, Ali Abdul, Dr. Terj. Afif Mohammad.1985. Khilafah dan Pemerintahan dalam Islam. Pustaka. Bandung.

Syadzali, Munawir. Islam dan Tata Negara Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. Jakarta: Universitas Indonesia

No Response to "Diskursus Islam dan Demokrasi *"

HMI KU UNTUK
INDONESIA BARU