Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 April 2011

Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

— LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 04.57

(Oleh Naekma, SH dan I Wayan Pageh, SE, MM*).

Perbedaan penafsiran terhadap implementasi Undang Undang Nomor: 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri antara 2 (dua) lembaga negara yaitu Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), secara spesifik persoalannya adalah apakah BNP2TKI hanya melakukan penempatan dan perlindungan TKI yang dilaksanakan pemerintah G to G dan G to P saja? Sejak 2007, BNP2TKI telah melakukan pelayanan penempatan TKI yang dilaksanakan pemerintah, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS), TKI mandiri dan penempatan perusahaan sendiri. Perjalanan sejarah penempatan TKI menjadi alasan pembenar bahkan apa yang biasanya dilakukan di masa lalu, itulah yang paling benar. Diera global ini, penempatan dan perlindungan TKI paling tidak harus berpedoman kepada 2 (dua) undang-undang yaitu Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila kedua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya dipahami dengan benar, niscaya, siapapun atau lembaga manapun tidak akan terjebak ke masalah kewenangan. Karena, siapapun sebagai pemangku kewenangan, bukanlah menjadi ukuran utama, namun siapa yang mengambil peran yang paling besar dalam menjamin hak-hak TKI. Penanganan kewenangan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI PPTKLN) harus berpedoman kepada Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004, artinya pemerintah berfungsi merumuskan standar, pedoman, norma, dan kriteria yang diwujudkan dalam berbentuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pembahasannya dengan Menteri Dalam Negeri dan pemangku kepentingan lainnya termasuk BNP2TKI.

Reformasi penempatan dan perlindungan TKI dapat dipastikan gagal apabila disengaja pemasungan dengan dalih pelimpahan kewenangan serta mengkerdilkan atau membonsai BNP2TKI dengan dalih hanya melakukan penempatan pemerintah melalui peraturan menteri. Siapapun tahu keberadaan BNP2TKI yang dibentuk atas perintah Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 yang bentuk formalnya adalah Peraturan Presiden (Peraturan Presiden Nomor: 81 Tahun 2006). Lalu, apa dasar hukum, BNP2TKI yang telah melakukan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di luar penempatan pemerintah, sejak tahun 2007? Upaya untuk memahami Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 yang merupakan pokok permasalahan. Pasal 95, seharusnya dipahami lebih obyektif dan konsisten, dengan taat asas hukum serta dikaitkan dengan perspektif filosofis, juridis serta sosiologis, sebab secara folosofis pasar kerja dalam negeri berbeda dengan pasar kerja luar negeri. Pasar kerja dalam negeri pemerintah dapat mengatur permintaan (demand) dan penawaran (supply) secara bersama-sama, sedangkan pasar kerja luar negeri masing-masing pemerintahan negara hanya dapat mengendalikan dari satu sisi saja yaitu pemerintah negara pengirim seperti Indonesia hanya dapat mengendalikan dari segi permintaan (supply) sedangkan pemerintahan negara penerima TKI mengendalikan dari segi permintaan (demand). Atas dasar itulah Pemerintah RI merasa perlu membentuk BNP2TKI yang khusus menangani pasar kerja luar negeri.

Dengan demikian Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004, Pasal 95 ayat (1), secara tegas menyebutkan bahwa BNP2TKI mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi, lebih lanjut ayat (2) BNP2TKI bertugas: a. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan sebagaimana Pasal 11 ayat (1), b. memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: 1) dokumen; 2) Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); 3) penyelesaian masalah; 4) sumber sumber pembiayaan; 5) pemberangkatan sampai pemulangan; 6) peningkatan kualitas calon TKI; 7) informasi; 8) kualitas pelaksanaan penempatan TKI; dan 9) peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya. Sah-sah saja meletakkan fungsi BNP2TKI sebagai lembaga penempatan pemerintah semata, jika memperhatikan konstruksi Pasal 95 yang terdiri dari 2 (dua) ayat dan penulisan dalam satu pasal, hal ini karena ada kesamaan materi antara ayat (1) dan ayat (2) dan rangkaian materi yang tidak dapat dipisahkan (Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2004, penjelasan dalam angka 50 dan 59).

Pendapat lain, bahwa BNP2TKI berfungsi untuk melayani penempatan TKI tidak hanya penempatan pemerintah berarti termasuk penempatan oleh PPTKIS, TKI Mandiri serta untuk perusahaan sendiri dengan alasan:

Pertama, dalam Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang secara tegas memisahkan penempatan tenaga kerja yaitu penempatan tenaga kerja dalam negeri dan tenaga kerja luar negeri (Pasal 33 dan 34 Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003), dan perintah undang-undang tersebut dijawab dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 2004. Peraturan perundangan yang tersendiri mengenai penempatan dan perlindungan TKI karena penempatan tenaga kerja di luar negeri selama ini diatur oleh ordonantie dalam Stablaad 1887 Nomor: 8 dan peraturan Menteri atau peraturan di bawah peraturan Menteri sehingga di samping pengaturannya bersifat sumir/sederhana juga lemah dalam hierarkhis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalam peraturan menteri untuk pelaksanaan Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003, substansi materinya sudah seharusnya dibedakan dalam rangka penempatan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri.

Misalnya, unsur-unsur penempatan tenaga kerja sebagaimana Pasal 36 Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003, yaitu: pencari kerja, lowongan kerja, informasi pasar kerja, mekanisme antar kerja serta kelembagaan penempatan, pastilah tidak sama, karena bagaimanapun penempatan tenaga kerja luar negeri sangat tergantung pada negara penempatan.

Kedua, mengingat tujuan dibentuknya BNP2TKI adalah "untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI diperlukan tanggung jawab terpadu" (Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Sedangkan tujuan penempatan dan perlindungan TKI tercantum dalam Pasal 3, yaitu: 1) memberdayakan TKI secara optimal dan manusiawi, 2) menjamin dan melindungi TKI serta 3) meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya. Dengan demikian keberadaan BNP2TKI untuk menjamin pencapaian tujuan penempatan dan perlindungan tanpa mempersoalkan pembedaan atau pemisahan mengenai pelaksana penempatan dan yang paling penting serta utama adalah mengkedepankan kualitas pelayanan terhadap perlindungan TKI.

Ketiga: Kerancuan menginterprestasikan terminologi atau istilah ketenagakerjaan dan pemerintah pusat dalam peraturan perundangan.

Istilah Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja --angka 1 Pasal 1 Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003-- dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota salah satu sub bidang urusan pemerintahan adalah ketenagakerjaan. Lalu dengan gampang disebutkan bahwa Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berwenang mengaturnya. Tafsiran seperti itu melupakan bahwa BNP2TKI berfungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI --Pasal 95 ayat (1) Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004-- berarti tidak hanya menyangkut ketenagakerjaan semata. Hal lain bahwa kelembagaan BNP2TKI, terdiri dari wakil-wakil instansi pemerintah terkait seperti bidang kependudukan, keimigrasian, kepolisian, kesehatan serta bidang lain yang dibutuhkan (Pasal 94 dan Pasal 96 Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004).

Istilah Pemerintah (Pusat)

Dalam Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden beserta para menteri, namun dalam Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor: 38 Tahun 2007 secara tegas disebutkan bahwa pemerintah pusat selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Istilah pemerintah harus dipahami sesuai dengan Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004 dan PP Nomor: 38 Tahun 2007 bukan atas dasar Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004. Karena Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004 yang merupakan perintah Pasal 18 ayat (7) Undang Undang Dasar RI 1945. Dengan demikian, haruslah menjadi pertimbangan, bahwa BNP2TKI merupakan pemerintah pusat yang berbentuk lembaga pemerintah non-kementerian.

Keempat: Mencari upaya hukum yang tepat melalui pertimbangan das sollen dan das sein. Tindakan serta merta melalui peraturan menteri tidaklah mendasar sama sekali serta dipaksakan. Buktinya, seharusnya terlebih dahulu membuat PP tentang penempatan pemerintah sebagai perintah Pasal 11 ayat 2 Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004. Selain itu, perlu dipahami bahwa secara hirarkhi, peraturan menteri tidak tercantum dalam Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, alasannya untuk lebih mengedepankan peraturan daerah, sehingga hierarkhi Permen lemah dan apalagi tanpa memperhatikan prosedur penetapannya.

Fakta menunjukkan bahwa:

Calon TKI/TKI. Karakteristik calon TKI/TKI yang sebagian besar terbatas aksesnya untuk mendapatkan informasi disebabkan kualitas calon TKI/TKI memiliki pendidikan dan keterampilan yang rendah, biasanya disebut sebagai tenaga kerja informal, sehingga perlu mendapat perlindungan ekstra dari pemerintah. Fakta, tanggung jawab PPTKIS lebih besar dari pemerintah, lihatlah penjelasan Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 menyebutkan bahwa calon TKI/TKI yang belum dapat menikmati akses informasi menjadi tanggung jawab pemerintah.

Penganggaran. Berdasarkan Undang Undang APBN Tahun 2008, BNP2TKI telah ditetapkan sebagai lembaga untuk menempatkan TKI di seluruh negara penempatan. Berarti tidak hanya G to G/P yang saat ini hanya untuk negara Korea Selatan dan Jepang.

Pelayanan langsung. BNP2TKI membawahi 19 (sembilan belas ) organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) serta 13 (tiga belas) Pos Pelayanan di embarkasi atau debarkasi yang tugas pokoknya memberikan kemudahan pemrosesan dokumen dan penyelesaian permasalahan TKI. Pelayanan langsung melalui pelayanan terpadu satu pintu. Dalam pelayanan satu pintu, kedudukan Dinas ketenagakerjaan merupakan instansi yang sangat berperan dalam pelayanan tersebut. Selain itu, keberadaan BP3TKI sebelumnya BP2TKI, sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor: 22 Tahun 1999 yang sekarang menjadi Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004, UPT tersebut tidak diserahkan ke pemerintahan daerah. Alasannya karena bersifat lintas negara dan lintas provinsi.

Pelimpahan urusan pemerintahan. Dalam pelimpahan urusan pemerintahan (urpem) terlebih dahulu menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), tidak serta merta dengan Peraturan Menteri. Menteri hanya membuat standar, pedoman, kriteria dan prosedur dan pembahasannya bersama dengan Menteri Dalam Negeri serta pemangku kepentingan termasuk BNP2TKI. Materi yang dibuat SPM telah tercantum dalam lampiran PP Nomor: 38 Tahun 2007. Apabila diatur sebaliknya, maka terjadi tumpang tindih antara Dinas dengan BP3TKI.

Upaya hukum (legal remedies). 1) penyelesaian melalui lingkungan eksekutif (executif review) artinya tidak mengambil keputusan atas nama negara apabila ada konflik kepentingan, semestinya diserahkan kepada atasannya atau pihak lain di lingkungan eksekutif yang paling berwenang; 2) penyelesaian melalui Ombudsman sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, karena alasan terganggunya pelayanan publik (Undang Undang Nomor: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia); 3) Penyelesaian melalui kewenangan legislatif (DPR) dengan melaksanakan hak mengajukan peratanyaan atau angket karena adanya perbedaan dalam mengimplementasikan undang-undang; 4) Judicial Review pengujian legalitas peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang ke Mahkamah Agung (the legality of regulation); 5) Pengujian konstitusionalitas undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi dengan batu ujinya adalah Undang Undang Dasar 1945 terhadap Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004.

Akhirnya, reformasi terhadap penempatan dan perlindungan TKI telah gagal di tengah jalan karena kehilangan "good will" dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Jangan mengutamakan kekuasaan atau kewenangan lebih mulia mengambil peran aktif memperbaiki keadaan TKI. Ingat, bait lagu John Lennon: "You may say I'am a dreamer, but I'm not the only one". Selamat merenung.


*) Penulis kini sedang mengikuti Program S3 di Universitas Negeri Jakarta

Rabu, 16 Maret 2011

Cemilan ala Staytuned

— LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 00.57
Menantang Derasnya Arus Sungai
Oleh : Setiyarji*

“istiqomah untuk tidak melakukan dosa dikala tak mampu melakukannya lebih mudah dibandingkan ketika mampu melakukannya” Ibnu Taimiyah

Suatu ketika saya iseng-iseng membuka situs jejaring sosial facebook yang sedang digandrungi masyarakat muda saat ini, dan rasa penasaran saya tergelitik ketika saya menemukan sebuah forum yang membahas sesuatu yang menurut saya menjadi sesuatu yang sangat biasa pada masa ini tapi tidak pada masa lampau sehingga saya-pun memutuskan untuk mengikuti forum itu lebih dalam.
“pacaran anak pondok, benar dari hati atau sekedar obsesi” begitu buyi tema yang dibuat oleh sang empunya forum. Diantara yang mengikuti forum tersebut ada yang men-justifikasi bahwa mereka yang pacaran adalah para pendosa dan hanya mengikuti obsesi semata terlebih lagi mereka sudah tahu hukumnya, tapi yang lain mengatakan bahwa hal itu adalah wajar karena inilah keadaan dan selama yang mereka lakukan tidak merugikan dan melenceng dari syariah tidak apa apa. Lalu ada lagi yang menambahkan “lha, bukankah pacaran itu sudah melenceng dari syariah?”.
Menurut saya aneh ketika saya menemukan sebuah komunitas atau ormas atau organisasi-organisasi yang melekatkan dengan bangga di dada mereka kata Islam tapi jauh dari nilai Islam. Dan apa yang saya temukan dalam forum tersebut mungkin salah satunya. Saya tidak tahu pasti apakah pacaran anak pondok yang dimaksudkan sang pembuat forum adalah mereka yang masih berada di dalam pondok atau mereka yang sudah alumni. Menurut hemat saya anak pondok baik yang masih belajar atau sudah alumni tetap anak pondok, karena predikat jebolan anak pondok sudah melekat lebih rekat daripada gelar sarjana yang mungkin mereka peroleh.
Pacarannya anak pondok atau mereka-mereka yang telah melekatkan kata Islam di dahi mereka pasti ada sebabnya, dan menurut hemat saya terkontaminasinya mereka dengan budaya barat karena mereka kurang istiqomah untuk melakukan kebenaran. Saya katakan seperti itu karena saya teringat ucapan Ibnu Taimiyah yang saya tulis di awal artikel ini. Banyak orang yang tidak pacaran bahkan sejauh yang saya temukan cendrung mengutuk pacaran karena banyak hal yang membuat mereka tidak bisa melakuakan itu dan ketika semua hal tersebut sudah menjadi sangat kondusif maka merekapun ber-reinkarnasi menjadi manusia baru yang dulu mereka kutuk.
Minggu lalu saya mendapat pesan singkat yang member tahu saya bahwa kawan saya akan menikah. Saya kaget dan salut karena secara umur kawan saya belum memasuki angka 20 lebih. Saya teringat masa-masa ketika saya dan kawan saya masih satu kelas dan dia berkata kepada saya bahwa dia akan menikahi orang yang dia cintai walaupun menurut orang pernikahan tersebut masih dianggap terlalu belia bagi sebagian orang. Kawan saya melakukan seperti itu karena dia memahami dan mencoba untuk melakukan sabda Rasulullah SAW. yang berbunyi “barang siapa yang sudah mampu untuk menikah maka menikahlah karena itu meneduhkan pandangan dan penahan hawa nafsu ……..” bagi kawan saya apa yang dia lakukan adalah sesuatu yang benar dan saya sangat setuju dengannya.
Banyak orang yang tahu akan kebenaran tapi hanya sedikit yang mau untuk melakukan kebenaran seperti halnya banyak orang yang memikirkan sumber penerangan tanpa minyak atau lemak tapi hanya Thomas Alfa Edisonlah yang berani untuk membuatnya menjadi nyata. Sepanjang yang saya temui banyak pencari pencari kebenaran yang pikirannya sangat kritis dan ilmunya dalam tapi hanya sedikit orang-orang yang bertindak sebagi pelaku kebenaran. Dan yang menjadi pertanyaan adalah manakah yang lebih penting, pencari kebenaran atau pelaku kebenaran.

Bagi saya kebenaran
Biarpun bagaimana sakitnya
Lebih baik daripada kemunafikan
(Soe Hok-Gie)


*Penulis adalah kader HMI Komisariat Pertanian, Cabang Purwokerto

Sabtu, 30 Oktober 2010

Cemilan ala Stay Tuned I :

— LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 01.32


“Dibalik Bencana Yang Melanda Negriku”

Oleh : Akmal*


Suatu kewajiban bagi semua umat untuk selalu menjaga alam-Nya. Rakhmatan lil’alamin adalah tanggung jawab bagi manusia saat berada di muka bumi. Demikian Allah SWT menegaskan dalam firmannya Q.S. Al-Baqarah, ayat 11 yang artinya : “Dan bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan."

Catatan sejarah mebuktikan semakin banyak terjadi tragedi bencana di sana-sini, bahkan sampai ada yang beranggapan bahwa saat ini Allah SWT telah murka karena ulah manusia yang tidak mau peduli lagi akan alamnya. Bencana banjir, longsor, tsunami, gempa bumi, gunung meletus, kecelakaan kereta api, jatuhnya pesawat terbang, karamnya kapal laut dan berbagai macam tragedi lainnya yang memakan banyak korban jiwa adalah gambaran sudah demikian seringnya sang penguasa alam menegur kita

Masih di Q.S. Al-Baqarah, Allah SWT berfirman di dalam ayat 117 bahwa : “Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya: "Jadilah". Lalu jadilah ia.”. Manusia di hadapannya adalah hanya makhluk lemah yang tak berdaya, jika Allah berkehendak maka hari ini pun Allah bisa saja memerintahkan kepada malaikat Isrofil untuk meniupkan terompet sangkakala, maka hancur leburlah sudah Indonesiaku ini.

Masih ada sedikit waktu untuk kita renungi bersama tentang kondisi alam ini, “dibalik bencana yang melanda negriku” ini sudahkah kita mau merawat alam? Sudahkah kita menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya? Jangan-jangan gempa bumi yang terjadi di sekitar kita adalah ulah kita yang selalu berbuat dzholim kepada sesama – termasuk berbuat dzholim kepada alamnya. Mari kembali mengingat-Nya dan mensyukuri nikmat-Nya dengan selalu bermunasabah kepada-Nya.


*Penulis adalah kader HMI (MPO) Komisariat FISIP, yang saat ini kuliah di jurusan Ilmu Politik sks 2010.

Sabtu, 17 Juli 2010

SAINS, AGAMA DAN KEYAKINAN

— LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 10.50

Makna sains di sini tidak hanya sekedar keilmuan dalam lingkup akademis, tetapi mencakup pengetahuan yang tersistemasikan dalam alam pemikiran manusia tentang berbagai hal yang bisa diukur dengan data-data kualitatif dan kuantitatif. Jadi sains akan lebih meluas maknanya dan fungsinya dalam perilaku manusia dalam mengelola kehidupan dunia ini. Dengan kata lain, barangkali sains merupakan amanat Tuhan yang diemban oleh manusia sebagai khalifatullah di muka bumi ini. Menurut Sahirul Alim, sains menjadi salah satu persoalan yang dipelajari manusia, di samping syariat agama, teknologi dan seni.[1] Sehingga mau tidak mau, manusia muslim harus berilmu dan beramal untuk kepentingannya sendiri dalam lingkup interaksi Ketuhanan dan kemanusiaan.

Al-Quran secara baik merekam bahwa sains itu sudah seusia manusia sendiri dan begitu juga dengan agama, terlepas dalam motif dan nalar apa manusia beragama. Ketika Tuhan menciptakan Adam sebagai manusia pertama, maka Tuhan juga memberikan seperangkat persepsi keilmuan untuk tugas-tugas fungsional kemanusiaan. Dalam hal ini berarti Tuhan tidak membiarkan manusia (Adam) “tersesat jalan” dalam mengaplikasikan kehendak Tuhan dalam menata konsep diri dan alam semesta. Ada tugas (atau penugasan) berarti pula ada term of reference yang menjadi acuan dan rujukan dalam menjalankan tugas tersebut secara baik dan benar. Dan Adam sudah diberikan Tuhan seperti itu. Karena itu, Adam secara sadar akan terus menampakkan dirinya sebagai makhluk Tuhan yang “cerdas”, dibandingkan dengan ciptaan-Nya yang lainnya. Dalam penampakan sebagai makhluk cerdas ini, Adam (baca: manusia) tentunya akan berdialektika dan berinteraksi dengan realitas kealaman sebagai bentuk wujud dari eksistensi Tuhan.

Maka tradisi Adam itu diwariskan juga kepada para nabi-Nya, agar kesinambungan kekhalifahan itu tidak mandeg. Namun Tuhan hanya memberikan ilmu kepada manusia (khususnya) sangatlah sedikit. Karena itu pembacaan manusia terhadap ilmu Tuhan itu berarti “Ilmu Tuhan itu tidak terhingga” dan “Ilmu makhluk sedikit tidak terhingga”. Dengan pembacaan yang seperti ini, menggambarkan bahwa manusia itu sesungguhnya sangat bodoh[2] dan tidak mempunyai citra kecerdasan, bila tidak mau dan mampu membangun interaksi dengan Tuhan, sesamanya dan alam semesta. Keterbodohan ini akan semakin meningkat, ketika manusia justru melawan Tuhan dan menanggalkan peran kekhalifahannya itu.[3] Dengan demikian, manusia tidak layak menyandang gelar kebodohan, kalau ia masih ingin eksis dalam kediriannya.

Dalam kesedikitan ilmu Tuhan itu, Tuhan tidak membiarkan manusia tetap dalam kebodohannya dan berada dalam gua kediriannya yang mencerminkan ketertutupan fitrahnya. Tuhan memberikan ciptaan-Nya yang terhampar luas dalam dunia kasat mata, termasuk diri manusia itu sendiri. Karena itu, Nabi Muhammad diperintahkan untuk iqra` dalam proses pewahyuan kepadanya. Perintah iqra` ini bermakna sangat luas, karena obyek iqra` ini tidak hanya apa yang tertulis (teks), tetapi mencakup realitas keghaiban, realitas sosial sebagai perwujudan eksistensi kedirian makhluk-Nya.

Karena itu menjadi tugas manusia untuk meng-iqra`-i Tuhan dengan semua ciptaan-Nya, termasuk diri manusia itu sendiri. Tuhan memberikan cara dalam membimbing manusia untuk iqra` ini supaya ke-Ghaiban Tuhan dan realitas makhluk-Nya di dunia ini bisa terjelaskan dalam kesadaran kosmis manusia. Adapun cara itu adalah melalui wahyu (wahyu tertulis yang terdiri dari Al-Quran dan hadits Nabi) dan fenomena alam semesta (Al-Kaun).

Wahyu tertulis memuat beberapa konsep dan bahasa serta kalam Tuhan dalam berbagai hal yang menyangkut syariat, muamalah, akidah, akhlak, maupun kehendak Tuhan yang tidak berkaitan dengan “kewajiban” terhadap manusia yang terkodifikasikan dalam Al-Quran maupun sunnah-sunnah Nabi. Tuhan membicarakan diri-Nya juga dalam wahyu tertulis ini. Maka, manusia yang mengimani-Nya harus membaca dan menangkap secara substansial dan literal dari wahyu tertulis ini.

Sedangkan Al-Kaun lebih luas dan meluas dalam pemahamannya, bahkan cenderung tak terbataskan dalam pembacaan terhadap lembarannya. Al-Kaun akan memperkuat wahyu tertulis untuk membentuk manusia yang kaffah sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Quran sendiri. Al-Kaun juga banyak dibicarakan dalam Al-Quran, sehingga dapat dikatakan bahwa keduanya menjadi dua sumbu yang mengantarkan akan eksistensi hakiki Tuhan dan ketundukan dalam keterbatasan ciptaan-Nya, terutama sekali manusia, yang diberi amanat sebagai khalifah dan diberikan sebuaah kitab suci untuk selalu membangun interaksi dengan Tuhan dan makhluk-Nya itu.

Untuk membaca Al-Kaun ini, Tuhan memberikan potensi yang lebih baik, yakni akal. Dalam pemikiran Sahirul Alim, akal ini menjadi anugerah Tuhan yang sangat berharga, sehingga manusia mampu berfikir kritias dan logis. Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW membawa sifat memuliakan sekaligus mengaktifklan kerja akal serta menuntunnya ke arah pemikiran Islam yang rahmatan lil alamin. Maka Islam menempatkan akal sebagai perangkat untuk memperkuat basis pengetahuan tentang keislaman seseorang sehingga ia mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mampu membuat pilihan yang terbaik bagi dirinya dan agamanya, serta mampu membuat argumen yang rasional tentang keberagamaan dan keyakinan-keyakinanya. Dengan begitu, maka segala putusan dan perilaku yang dilaksanakannnya merupakan artikulasi dari nilai-nilai keislaman dan pertimbangan rasional yang matang, yang sudah terinternalisasikan dari dalam pribadinya. Di samping akal, juga ada karunia kemampuan lainnya, seperti kognitif, emosif dan afektif dan kemampuan jasmani (panca indera).[4]

Akal akan membantu dan menyeimbangkan kesadaran dan aksi pembacaan terhadap ilmu-ilmu Tuhan yang tidak tersimbolkan dalam wahyu tertulis. Akal akan mengurai dan menganatomi hakikat dan makna terdalam yang ditulis oleh Tuhan dengan bahasa alam (Al-Kaun). Tetapi, akal tidak juga secara bebas dalam menjustifikasi kebenaran tentang makhluk-Nya. Keimanan menjadi kunci pokok untuk kesempurnaan pemahaman dan pembacaan terhadap segala sesuatu yang disediakan oleh Tuhan untuk kepentingan manusia, baik dalam kapasitasnya sebagai khalifah maupun hamba-Nya.

Karena itu, keimanan dan akal akan melahirkan kemampuan ganda, yakni kemampuan membangun hablum min Allah dan kemampuan mengartikulasikan nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan di dunia ini, yang tentunya dengan seperangkat pemahaman yang benar.

Tentang Wujud Materi dalam Sains

Ketika anda melihat ke luar jendela, anda berpikir bahwa anda melihat sebuah citra dengan kedua mata anda, demikianlah yg diajarkan kita selama ini. Sesungguhnya, bukan begitu cara kerjanya. Anda tidak melihat dunia ini dengan kedua mata anda, tetapi anda melihat citra yang tercipta dalam otak anda. Ini bukan sebuah perkiraan, spekulasi filosofis, melainkan kebenaran ilmiah.

Setiap orang sepanjang hidupnya menyaksikan segala hal di dalam otaknya dan tidak dapat menjangkau benda-benda material tertentu yang dianggap mengakibatkan apa yang dialaminya. Citra-citra yang kita lihat adalah salinan di dalam otak kita dari benda-benda yang kita asumsikan ada di luar diri kita. Kita tidak pernah tahu sebatas manakah salinan-salinan tadi sesuai dengan wujud aslinya, atau apakah wujud aslinya itu sendiri memang ada atau tidak. Pernahkah kita berpikir apa yang kita lihat, kita dengar, kita rasakan itu sama dengan apa yang di lihat, didengar, dan dirasakan oleh orang lain? Wallahu’alam

Apa yang ada di depan kita dengan bentuknya yang utuh dan apa yang dipandang oleh mata kita bukanlah ”dunia” ini. Ia hanyalah bayangannya saja, suatu penyerupaan, sebuah proyeksi yang hubungannya dengan wujud aslinya masih terbuka untuk diperdebatkan.

Terkait dengan persoalan ini, maka ketika ada yang mempertanyakan wujud Allah yang tidak ”nyata” atau tidak ”nampak” sebenarnya masih dapat diperdebatkan. Karena apa yang kita lihat dan kita pegang pun sebenarnya masih bersifat asumsi bahwa benda itu memang ada dan berbentuk seperti ”itu”, dan asumsi ini berdasarkan citra yang terbayang dalam otak kita. Oleh karena itu betapa banyaknya ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kita untuk ”membaca”, berpikir, merenungkan tentang semua ciptaan Allah ketika seorang mahluk hendak mengetahui dan mengenal ’wujud’ Tuhannya.

Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dari langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-pemiliknya mengira bahwa mereka pasti menguasainya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanaman tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang yang berpikir. (Yunus: 24)

Untuk permasalahan ini, Allah menjawabnya dalam Al-Qur’an bahwa keberadaan Allah sangat dekat dengan hamba-Nya seperti yg diterangkan dalam surat berikut ini:

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (Al-Baqarah: 186)

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya (Al-Qaaf: 16)

Sistem Keyakinan dalam Islam

Keyakinan merupakan dasar dari setiap gerak dan aktivitas hidup manusia. Karena itu manusia secara fitri membutuhkan keyakinan hidup yang dapat menjadi pegangan dan sandaran bagi dirinya. Tiap-tiap sistem keyakinan memiliki konsepsi tersendiri dalam mengantarkan pengikutnya pada pemahaman dan kepercayaan terhadap tuhan. Pertama, sistem keyakinan yang obyeknya didasarkan pada sesuatu yang nyata. Kebenaran diukur melalui indera dan pengalaman. Sistem ini disebut kebenaran ilmiah. Secara filosofis kebenaran ilmiah memiliki kelemahan karena tidak dapat menjelaskan sisi kehidupan yang berada di luar pengalaman inderawinya. Salah satu di antaranya adalah mengenai Tuhan. Tuhan tak dapat diyakini keberadaannya lewat bantuan sistem keyakinan ilmiah.

Kedua, sistem keyakinan yang didasarkan pada doktrin literal. Pada dasarnya, sistem keyakinan literal mengingkari arti pentingnya akal sebagai sarana verifikasi kebenaran. Baginya, kebenaran adalah sesuatu yang sudah jadi secara sempurna dan harus diterima tanpa perlu menyadarinya terlebih dahulu. Akibat sistem keyakinan literal, manusia potensial melarikan diri dari kenyataan dan tantangan zaman setelah telanjur mendikotomi antara doktrin ketundukan pada ayat suci dengan peran-peran peradaban manusia.

Islam mengajarkan sistem keyakinan yang disebut Tauhid. Tauhid berbeda dengan dua sistem keyakinan di atas karena cara pandangnya terhadap eksistensi (wujud). Tauhid merupakan konsepsi sistem keyakinan yang mengajarkan bahwa Allah SWT adalah zat Yang Maha Esa, sebab dari segala sebab dalam rantai kausalitas. Ajaran Tauhid membenarkan bahwa manusia dibekali fitrah yaitu suatu potensi alamiah berupa akal sebagai bekal untuk memilih sikap yang paling tepat serta untuk mengenali dan memverifikasi kebenaran dan kesalahan (haq dan bathil) secara sadar.

Pada sistem keyakinan lainnya, “Yang Maha” atau yang dirumuskan sebagai Tuhan, hanya dijelaskan berdasarkan persepsi dan alam pikir manusia sendiri. Sedangkan dalam konsepsi Tauhid, selain pencarian akal manusia sendiri sebagai alat mendekati kebenaran mutlak, juga melalui wahyu di mana Tuhan menyatakan dan menjelaskan diri-Nya kepada manusia. Jadi, Tauhid memberi tuntunan berupa wahyu Allah melalui para nabi. Tauhid merupakan inti ajaran yang disampaikan pada seluruh manusia di setiap zaman. Ini berarti bahwa ajaran Tauhid adalah ajaran universal.



[1] Sahirul Alim, Sains, Teknologi, dan Islam, Yogyakarta: Dinamika, 1996, hlm. 85.

[2] Bodoh di sini tidak berarti tidak mempunyai pengetahuan sedikitpun. Tetapi kebodohan yang menunjukkan ketidakmampuan yang bersangkutan untuk menangkap sinyal-sinyal Ke-Tuhanan dan pesan-pesan Tuhan dalam bahasa manusia dan kebumian.

[3] Ada seorang sufi yang membagi manusia menjadi empat macam, yakni (1) manusia yang mengerti dan dia mengetahui kalau dirinya itu berpengetahuan; (2) manusia yang mengerti dan dia tidak mengetahui kalau dirinya itu berpengetahuan; (3) manusia yang tidak mengerti dan dia tidak mengetahui kalau dirinya itu memang tidak berpengetahuan; (4) manusia yang tidak mengerti dan dia mengetahui kalau dirinya itu memang tidak mengerti.

[4] Sahirul Alim, Sains, …hlm. 60.

Senin, 28 Juni 2010

Sistem Multipartai dan Koalisi

— LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 23.23
Oleh: Ikrar Nusa Bhakti*

MERAJUTdemokrasi di Indonesia dengan sistem kepartaian yang mendukung terciptanya stabilitas politik sekaligus menghasilkan kesejahteraan rakyat masih merupakan impian bagi Indonesia.

Daniel Dhakidae dalam buku suntingan William Liddle,Crafting Indonesian Democracy(Bandung: Mizan,2000), menyebutnya ibarat lagu The Beatles,“ The Long and Winding Road” (Jalan Panjang yang Berliku), penuh kendala politik. Daniel menggambarkan secara singkat bagaimana pengalaman Indonesia dengan tiga bentuk demokrasi sebelumnya yang kesemuanya gagal. Demokrasi parlementer/ demokrasi liberal/demokrasi konstitusional antara 1950– 1959 dengan sistem multipartai telah menyebabkan Konstituante gagal membuat konstitusi negara yang baru dan lebih lengkap dibandingkan dengan UUD 1945. Persoalan pokoknya antara lain pada pertentangan mengenai ideologi negara yang akan dianut Indonesia, Pancasila atau Islam?

Selain itu, seringnya terjadi mosi tidak percaya di parlemen juga menjadi penyebab sulitnya tercipta stabilitas politik saat itu. Ada dua pandangan mengenai gagal tidaknya demokrasi parlementer. Pertama,dianut kaum realis atau politisi yang mendasarkan pandangannya pada kekuatan (power) politik. Menurut pandangan mereka, demokrasi parlementer tidak gagal, melainkan dimatikan oleh permainan dua kekuatan politik yang menyatu, yaitu Presiden Soekarno dan TNI AD, sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan DPR.

Kedua, kaum idealis saat itu memang mengakui bahwa demokrasi parlementer gagal karena tiga hal, yaitu kurangnya tingkat pendidikan rakyat, kurangnya budaya demokrasi yang dianut para elite politik walau mereka mendasari dirinya dengan konstitusi negara UUDS 1950, dan kurangnya basis ekonomi sebagai penunjang demokrasi. Hingga kini masih terdapat anggapan, jika demokrasi ingin berjalan baik, rakyat harus mendapatkan pendidikan yang memadai, kultur demokrasi juga harus terinternalisasi di hati dan pikiran para politikus, serta tingkat kesejahteraan rakyat sudah memungkinkan mereka tidak terombang- ambing oleh godaan uang atau rakyat sudah dapat bertanggung jawab dan dewasa dalam menentukan pilihan politiknya.

Demokrasi terpimpin (1959– 1965) yang dijalankan Presiden Soekarno melalui pendekatan planned and systemic democracy(demokrasi yang terencana dan sistemik) atau guided democracy (demokrasi terpimpin) atau democracy with leadership (demokrasi dengan kepemimpinan), dengan mengurangi proses politik dan menekankan tujuan akhir pada masyarakat yang adil dan makmur, juga gagal menciptakan sistem politik yang stabil dan sistem ekonomi yang baik. Apa yang terjadi justru terjadi pengambilalihan kekuasaan pada dini hari 1 Oktober 1965 sebagai akibat dari perseteruan politik yang amat akut antara Partai Komunis Indonesia (PKI) dan TNI AD.

Bangunan segitiga hubungan kekuasaan antara Soekarno di puncak piramida,TNI AD di kanan bawah, dan PKI di kiri bawah hancur berantakan.Pada pertarungan kekuasaan itu Soekarno dan PKI runtuh, TNI AD memenangi pertarungan politik saat itu.Namun, satu hal yang patut dibanggakan saat itu,Presiden Soekarno sempat melakukan nation and character building dan menjaga agar sumber daya alam kita tidak dijarah habis oleh para penanam modal asing, khususnya dari Amerika Serikat. Demokrasi Pancasila yang awalnya diterapkan secara demokratis oleh Letjen Soeharto dengan tujuan membentuk tatanan politik baru (Orde Baru) menggantikan tatanan atau Orde Lama yang katanya busuk, korup, otoriter dan banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia,pada perjalanan berikutnya justru tidak berbeda dengan sistem politik demokrasi terpimpin.

Meski sembilan partai politik dan satu Golongan Karya (Golkar) kemudian diperas menjadi dua parpol (Partai Persatuan Pembangunan serta Partai Demokrasi Indonesia) dan Golkar, ternyata hal itu hanya menciptakan stabilitas politik yang semu karena segalanya dihasilkan melalui politik represif yang dijalankan ABRI dan bukan melalui proses politik yang demokratis. Gaya pemerintahan Presiden Soeharto bahkan lebih menekankan kepemimpinan ketimbang demokrasi.

ABRI sebagai penopang rezim saat itu dibalut dengan kemasan sebagai stabilisator dan dinamisator politik Indonesia, juga tidak mencapai tujuan politiknya, yaitu menyejahterakan rakyat.Tiga bentuk legitimasi politik yang dibangun––stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan–– hancur luluh lantak setelah terjadi krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia pada 1997–1998, disusul dengan demonstrasi mahasiswa, rapuhnya koalisi rezim yang berakhir dengan tumbangnya kekuasaan Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998.

Ke mana Arah Politik Kita

Kini, 12 tahun sudah kita mengenyam era Reformasi dengan kebebasan politik yang begitu terjamin. Upaya kita untuk menciptakan sistem kepartaian yang memungkinkan terciptanya stabilitas pemerintahan serta mencapai masyarakat yang adil dan makmur, belum sampai pada saat yang menggembirakan. Upaya kita untuk menyederhanakan sistem kepartaian secara alamiah,bukan fusi partai paksaan seperti pada 1973,dengan menerapkan electoral treshold dan parliamentary treshold, belum juga dicapai hasil karena pada setiap pemilihan umum,selalu ada saja ada partai baru atau partai lama yang berganti nama demi bisa ikut pemilu.

Penulis ingat ajaran guru saya, Arbi Sanit,bahwa sistem multipartai mungkin saja lebih demokratis karena rakyat dapat terwakili aspirasi politiknya melalui partaipartai itu.Namun,pada saat bersamaan, sistem multipartai sederhana seperti yang kita anut sekarang, sulit mencapai konsensus politik, termasuk di dalam pemerintahan koalisinya sendiri. Sebaliknya, sistem dua atau tiga partai dominan bukan berarti tidak demokratis, karena di dalam sistem itu rakyat juga dapat terwakili. Konsensus politik juga mudah dicapai. Persoalannya,kalau kita menganut sistem dua atau tiga partai,secara sosiologis, dari pengalaman sejarah, juga sulit.

Apakah kita akan membagi partai-partai politik atas dasar partai nasionalis sekuler dan partai nasionalis agama? Persoalan lain yang kita alami, tidak pernah ada dalam sejarah Indonesia partai-partai nasionalis hanya akan berkoalisi politik dengan partai yang memiliki ideologi yang mirip atau partai Islam hanya berkoalisi dengan partai Islam saja. Lihat betapa Masyumi pecah menjelang Pemilu 1955. Lihat betapa sulitnya partai yang beraliran Islam modernis bergabung dengan Islam tradisionalis. Bahkan kini, PPP sebagai representasi partai Islam di era Orde Baru, pecah berantakan dan kini bahkan sedang menghadapi persoalan akan keluarnya Parmusi dari PPP.

Mungkinkah pula antara partaipartai nasionalis tengah berkoalisi dengan partai Islam kanan secara permanen, sementara koalisi satunya juga merupakan koalisi permanen antara partai nasionalis kanan dengan partai Islam tengah? Gagasan semacam ini pun sulit diejawantahkan karena koalisi pemerintahan lebih didasari kepentingan politik sesaat (ad hoc) untuk tokoh politik yang maju menjadi calon presiden, ketimbang didasari kepentingan politik permanen untuk meraih, menjalankan, mempertahankan kekuasaan demi menciptakan masyarakat adil dan makmur.

IKRAR NUSA BHAKTI
Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs LIPI

Tulisan ini dimuat dalam http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/334528/38/

Minggu, 27 Juni 2010

HMI Dalam Dialektika Sejarah Gerakan

— LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 21.03

pbhmiNET, Opini- HMI adalah sebuah organisasi gerakan mahasiswa Islam yang sudah sangat tua, didirikan oleh mahasiswa Islam di Yogyakarta tepat pada tanggal 5 Februari 1947. Salah satu pendiri yang terkemuka adalah Lafran Pane, seorang mahasiswa pertama di Sekolah Tinggi Islam sekarang bernama UII. Didirikanya HMI adalah untuk ikut serta mempertahankan NKRI (kebangsaan) dari ancaman penjajahan asing dan melestarikan dan mengamankan ajaran-ajaran Islam. Sehingga bisa dikatakan HMI adalah organisasi yang berwawasan Islam kebangsaan[1] atau nasionalis agamis.


Perjalanan HMI pada awal kemerdekaan banyak terlibat dalam perjuangan fisik melawan penjajah asing (Belanda) yang melancarkan Aksi Militer II pada 19 Desember 1949. Ini sebagai suatu dukungan kepada pemerintahan Sukarno untuk untuk melawan neokolonialisme dan imperialisme (neokolim) yang menggurita di Negara Indonesia.


HMI sebagai gerakan mahasiswa punya independensi yang kuat untuk ikut berperan serta dalam menyelesaikan problematika kebangsaan. Meskipun pada waktu itu banyak ormas dan partai yang berideologi Islam, namun tidak berpengaruh terhadap konsistensi HMI dalam memutuskan sutau hal yang berkaitan dengan politik bangsa. Bahkan pada pemilu 1955, HMI tidak mendukung partai politik Islam tertentu apapun dengan membiarkan anggota-anggotanya memilih sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. Pada hal waktu itu HMI diharapkan bisa mendukung Masyumi karena punya kesamaan wawasan keagamaan yang baru.[2]


Terjadinya resistensi antar ideologi masyarakat Indonesia lewat pertarungan elit parlemen[3] berakibat terjadinya instabilitas politik pemerintahan dan perpecahan dikalangan tokoh-tokoh bangsa. Sehingga membawa polarisasi dikalangan masyarakat, yang mengancam persatuan rakyat Indonesia untuk melawan kolonial asing. Untuk menghindari perpecahan dan membawa kepada semangat Revolusi Proklamasi 17 Agustus 1945, Sukarno mengganti sistem demokrasi liberal dengan demokrasi terpimpin dengan gagasan menyatukan nasionalis, agama, dan komunis (nasakom).


Namun demokrasi terpimpin yang dibuatnya banyak ditentang oleh beberapa tokoh bangsa terutama Hatta yang notabene teman dekatnya sendiri. Sukarno dianggap pemimpin yang otoriter dan diktatur, menyingkirkan lawan-lawanya yang berseberangan dan kontra revolusi. Seperti pembubaran Masyumi karena dianggap ikut terlibat dalam pemberontakan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia), dan lain-lain.


Perpecahan akibat pertentangan ideologi-ideologi politik masyarakat membuat pemerintahan Sukarno menjadi goyah, Sukarno tidak bisa mengatasi pertarungan elit politik antara kelompok agama dan komunis, dan tidak bisa menyelesaikan krisis ekonomi sehingga harga kebutuhan pokok masyarakat melambung tinggi. Pertarungan ideologi-ideologi politik mempengaruhi peta gerakan mahasiwa, sehingga terjadi suatu polarisasi dan perebutan pengaruh dilingkungan kampus antara CGMI (Underbow Partai komunis), dan HMI. Bahkan di Jawa Timur terjadi pemasungan terhadap aktifitas HMI dikampus akibat sikap resisten Dr. Ernst Utrecht Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang berhaluan kiri dengan mengeluarkan pengumuman yang melarang HMI ikut serta didalam kegiatan apapun.


Keadaan Negara yang tidak stabil baik itu diwilayah politik maupun ekonomi, membuat HMI mempelopori pertentangan terahadap pemerintah Sukarno dengan mengkonsolidasikan seluruh elemen-elemen gerakan mahasiswa dalam wadah KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa). Mereka menuntut penurunan harga, retoling kabinet dan pembubaran PKI. Tuntutan ini juga disebut dengan tiga tuntutan rakyat (TRITURA) sampai akhirnya Sukarno tumbang oleh gerakan mahasiswa (HMI), dan Militer.


Relasi Kekuasaan


Perjuangan HMI untuk menjadi gerakan yang independen di uji pada era pemerintahan Suharto yang menggantikan Sukarno. Pada era ini banyak diantara stoke holder HMI membangun relasi dengan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tarik menarik terhadap hegemoni Negara. HMI yang selama ini sebagai sahabat militer sewaktu menjatuhkan Sukarno harus menghadapi pergulatan yang pelik ketika pemerintahan militer Suharto tidak jauh berbeda dengan pemerintahan Sukarno bahkan lebih tiran dan otoriter.


Devolepmentalisme yang menjadi ideologi Negara pada waktu itu telah menghancurkan prinsip-prinsip demokrasi. Demi memuluskan pembangunan ekonomi lima tahunan (repelita), Suharto melakukan pembersihan terhadap kelompok-kelompok yang dianggap kritis dan mengancam stabilitas politik, karena kelompok-kelompok itu bisa merusak rencana pembangunan ekonominya. Maka untuk menjaga stabilitas politik pemerintahan, Suharto mengeluarkan UU No. 8 tahun 1985 tentang keormasan dengan maksud mefusikan kelompok-kelompok masyarakat dibawah satu payung yaitu Pancasilaisme.[4]


Keluarnya UU keormasan ini berimplikasi besar terhadap perubahan asas keorganisasian masyarakat, agama dan mahasiswa. Seperti Muhammadiyah dan NU merubah asasnya dari Islam menjadi pancasila. Sedangkan ditubuh internal HMI terjadi perpecahan mensikapi UU ini, menjadi dua kelompok.[5]


Kelompok pertama bersikap pragmatis-realistis-opurtunis untuk menerima UU pemerintah; yang kedua menolak dengan segala idealisme yang dipegangnya karena mereka menganggap Negara tidak berhak untuk mengatur dan mengintervensi rumah tangga organisasi apapun. Akhirnya perpecahan tidak bisa dihindari, kelompok yang menerima asas pancasila dan mengidentikan dirinya dengan nama HMI Diponegoro, sedangkan yang menolak mengidentikan HMI Majelis Penyelamat Organisasi (MPO).


Lahirnya Anak Muda Anti Hegemoni Negara


Setelah keputusan menolak intervensi negara untuk merubah asas Islam menjadi pancasila, mejadikan HMI MPO sebagai gerakan mahasiswa penentang rezim pemerintahan Suharto. Pada awal-awal perpecahan anak muda HMI MPO harus berjuang dengan sembunyi-sembunyi untuk menghindari penangkapan aparat pemerintah yang tidak segan bertindak represif.


Pancasilaisme yang diterapkan oleh orde baru menjadi senjata bagi Suharto untuk memberikan stigma subversive kepada organisasi-organisasi yang menolak asas Pancasila. Pancasila telah dikebiri dan dimanipulasi dari semangatnya oleh Suharto menjadi alat legitimasi untuk mempertahankan dan melanggengkan kekuasaannya.


Gerakan menentang kebijakan pemerintah orde baru sudah muncul ketika gerakan mahasiswa 1974an[6] menolak produl-produk asing (Jepang) yang masuk besar-besaran di Indonesia. Mereka menganggap ini sebagai kebijakan yang pro asing yang membuat harga produk-produk lokal akan terpinggirkan. Masuknya produk-produk asing ke Indonesia merupakan bagian dari agenda monopoli ekonomi Indonesia oleh kapitalis internasional yang berkonspirasi dengan kapitalisme lokal.


Dari sejak awal berkuasa, pemerintahan orde baru ingin membangun ekonomi Indonesia dengan faham kapitalistik, pintu masuknya dimulai dengan dikeluarkanya UU. No. 1 Tahun 1967[7] tentang investasi asing. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang pertama kali dikeluarkan oleh pemerintah orde baru sejak menggantikan pemerintahan Sukarno. Kalau pada masa pemerintahan Sukarno sangat protektif dengan masuknya modal asing. Masa Suharto sangat terbuka dengan membiarkan perusahaan asing untuk berinvestasi dan mengeksplorasi kekayaan alam, energi dan minyak dengan alasan sebagai sumber devisa dan memajukan pembangunan ekonomi bangsa. Kebijakan yang kapitalistik ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemilik modal asing tetapi juga Suharto dan kroni-kroninya untuk menumpuk kekayaan demii kepentingan pribadi, dan kelompoknya.


Setelah peristiwa Malari tahun 1974, orde baru melalui menteri pendidikan Daoed Jusuf yang kemudian dikembangkan oleh Nugroho Notosusanto menerapkan kebijakan NKK/BKK 1977/1978. Organisasi kemahasiswaan yang lama dihapus dan diganti dengan organisasi yang baru yang membatasi kegiatan politik mahasiswa, mereka dilarang berpolitik dikampus, bila mahasiswa berpolitik harus menyalurkan lewat partai. Pengebirian terhadap kegiatan politik kampus merupakan intimidasi terhadap demokratisasi kampus. Kampus dianggap hanya sebagai tempat belajar dan mendalami keilmuan belaka. Pada masa itu banyak rektor-rektor kampus menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk menindak tegas mahasiswa yang ketahuan melakukan kegiatan-kegiatan politik.[8]


Perlawanan anak muda HMI MPO terhadap hegemoni rezim orde baru banyak dilakukan dengan underground sebagai bagian dari pertimbangan keselamatan jiwa mereka. Untuk bisa eksis, banyak dari anak-anak muda HMI MPO membuat kantong-kantong gerakan. Di Jakarta HMI MPO membuat Forum Mahasiswa Islam Jakarta (FKMIJ), di Yogyakarta ada Liga Mahassiwa Muslim Yogyakarta (LMMY), di Makasar ada Forum Komunikasi Mahasiswa Islam Makassar (FKMIM). Selain itu aktifis HMI MPO juga banyak berjuang lewat lembaga-lembaga kampus seperti DEMA, BEM, dan lain sebagainya. Dengan kantong-kantong gerakan dan lembaga kampus, HMI MPO banyak memberikan tranformasi dengan ide-ide perlawanan terhadap hegemoni negara keseluruh unsur masyarakat dan mahasiswa. Tranformasi ini bisa menggerakan mahasiwa untuk menentang dan melawan kebijakan-kebijakan pemerintah yang sangat otoriter.


Pemerintahan Suharto yang otoriter dan diktator membawa gejolak dan gelombang perlawanan dimana-mana. Sudah terlalu banyak kebijakan-kebijakan Suharto yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Pemerintahan yang mengagung-agungkan pembangunan ekonomi diatas prinsip kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) ini banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan, seperti pelanggaran HAM di Aceh dengan penerapan DOM (Daerah Operasi Militer), Papua, Tanjung Periok, penangkapan terhadap aktifis-aktifis pro demokrasi.


Dengan kebijakan yang sewenang-wenang, menambah banyak deretan musuh bagi orde baru. Dimana-mana banyak yang menentang orde baru sampai akhirnya gerakan mahasiswa menemukan isu bersama (common enemy) yaitu turunkan Suharto. Seperti badai yang siap menerjang dan melumat apapun yang dihadapannya. Gelombang perlawanan mahasiswa semakin hari semakin membesar, menuntut penurunan Suharto dari singgasana kekuasaannya.


Suara tuntutan mundur diseluruh wilayah Indonesia semakin menguat, menggema dikalangan mahasiswa, elit politik, dan masyarakat. Suharto tidak bergeming sedikitpun, ia perintahkan militer untuk menghabisi siapa saja yang menentang kekuasaanya. Pemerintah melalui militer melakukan tindakan represif terhadap gerakan pro demokrasi, sehingga banyak dari mereka diculik, ditembak dan dibunuh. Cara represif ini tidak membuat gelombang gerakan mahasiswa semakin surut tetapi semakin besar sehingga pada puncaknya pada tanggal 21 Mei 1998 Suharto terjungkal dari kekuasaan oleh gerakan mahasiswa dan gerakan massa. Inilah kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan mahasiswa dan kemenangan gerakan HMI MPO yang sejak awal menentang hegemoni Negara.


Reformasi yang Tercuri dan Dikhianati


Pasca jatuhnya Suharto dan digantikan oleh Habibie, Sinergisitas gerakan mahasiswa mulai memudar akibat terjadi perbedaan pemahaman dan penilaian terhadap kepemimpinan Habibie. Kelompok pertama mendukung kepemimpinan Habibie karena dianggap sah secara konstitusional; Kelompok kedua menolak kepemimpinan Habibie karena Habibie sama saja dengan Suharto, ia adalah kroni Suharto. Suharto dan Habibie adalah satu paket kekuasaan. Oleh karena itu, kalau Suharto mundur, maka Habibie juga harus mundur, demikian juga dengan seluruh anggota kabinet yang dibentuk Suharto.


Sentimen anti Suharto merambat kepada siapa saja yang secara langsung mempunyai hubungan denganya, dan Habibie termasuk didalamnya. Selama masa kekuasan Suharto, Habibie ditunjuk menjadi menteri riset dan teknologi dan tidak kurang dari dua puluh lima jabatan lainya, seperti kapala BPPT, BPIS, PINDAD, IPTN, PT.PAL, Ketua Otoritas BATAM, Kepala Pengembangan Kawasan Indonesia Timur dan lain sebagainya.


Dukungan dan penolakan terhadap kepemimpinan Habibie membuat perpecahan ditubuh gerakan mahasiswa yang seharusnya masih punya kewajiban untuk menuntaskan agenda reformasi secara total. Gerakan mahasiswa terlalu hanyut dalam eforia reformasi. Seperti bendungan air yang lama tidak pernah dibuka, ketika jebol mengalirkan segala kebebasan dimana-mana. Masa transisi yang sangat mengkhawatirkan bagi perjuangan cita-cita demokrasi yang luhur. Gerakan mahasiswa sibuk dengan pertentangan-pertentangan dan konflik organ, mereka tidak sadar kekuatan Suharto cepat mengkonsolidasikan diri dengan bentuk yang berbeda-beda, disisi lain ada yang mendeklarasikan diri sebagai bapak reformasi dengan dilegetimasi oleh oknum mahasiswa.


Seakan mengulangi sejarah dari sebuah sejarah perubahan, yang dibalik perubahan ada yang menganggap paling pioneer dan meniadakan komponen dari agent perubahan itu sendiri. Seperti revolusi Rusia yang melahirkan Lenin dan menegasikan Tolstoy, revolusi Cina dengan melahirkan Mao Zedong dan menegasikan rakyat Cina, revolusi Iran dengan melahirkan kaum Mullah yang menegasikan perjuangan seluruh komponen masyarakat Iran.


Reformasi ternyata hanya milik segelintir tokoh atau kelompok tertentu, tak urung hilangnya nyawa ratusan mahasiswa hilang ditelan oleh hiruk pikuk tepukan dari kelompok mahasiswa yang mendaulat kepada segelintir orang sebagai tokoh reformasi. Reformasi hanya sebagai kesempatan bagi yang haus kekuasaan, bagi yang berlomba-lomba menginginkan jabatan, dimana-mana mereka berbicara perubahan, dimana-mana mereka melakukan sesuatu yang tidak identik dengan perilaku rezim orde baru, namun perilaku, sifat dan pikirannya sama bejatnya dengan orde baru. Reformasi telah tercuri oleh segelintir elit politik, tercuri dari akar kesejarahanya.


HMI MPO di Tengah Gerakan Mahasiswa


Ditengah-tengah hilangnya idealisme dan keindependenan gerakan pada masa transisi-reformasi, HMI MPO sebagai gerakan mahasiswa tetap konsisten dengan keindependenannya, tidak terikat oleh apapun dan siapapun, tetapi terikat oleh cita-cita perjuangan menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan makmur yang diridlhai oleh Allah SWT. Sehingga ketika mahasiswa terjebak kepada fanatisme tokoh dan golongan, aktifis HMI MPO telah membuang penyakit-penyakit itu. Tidak heran ketika gerakan mahasiswa terpecah dalam persoalan menolak dan mendukung diberhentikannya Abdurrahman Wahid dari kursi kepresidenan,[9] HMI MPO mendeklarasikan turunkan empat tokoh sekaligus dari kekuasaan. Yaitu: Amin Rais, Akbar Tandjung, Megawati, dan Abdurrahman Wahid.


Polarisasi gerakan mahasiswa (GEMA) sebagai fakta yang harus diamini, ada gerakan Islam, nasionalis, ada komunis (sosialis). Ini menimbulkan gesekan dan perebutan pengaruh dimasyarakat maupun di kampus. Pertarungan dan perebutan pengaruh antar GEMA sebagai dinamika gerakan yang positif untuk berlomba-lomba memberikan kontribusi kepada Negara. Namun ini juga punya peluang besar terjadinya konflik yang tidak sehat, sehingga GEMA sibuk dengan konflik antar mereka. Sehingga melupakan tanggung jawab yang lebih besar yaitu menyelamatkan Negara dari cengkraman kapitalisme internasional berkolaborasi dengan borjuis nasional pro kapitalis yang masih mengakar kuat di bumi Indonesia.


Salah satu cara yang harus dilakukan oleh HMI MPO untuk membangun gerakan mahasiswa yang massif adalah menjadikan kampus sebagai ruang konsolidasi strategis antar gerakan mahasiswa untuk mendiskusikan isu lokal, nasional dan internasional. Sehingga terjalin kesamaan frame berfikir dalam mensikapi realitas yang ada.


Peran HMI MPO sebagai pengawal perubahan bagi bangsa ini perlu dipertahankan dengan selalu menjadi pelopor gerakan (avandt garde) ditengah-tengah GEMA lain. Wawasan kebangsaan dan keIslaman (nasionalis agamis) harus menjadi cara pandang untuk melihat segala masalah pada bangsa yang kaya akan sumber daya alam ini. Penjajahan asing baik melalui penggelontoran hutang-hutang luar negeri, Multi National Corporation (MNC), dan borjuis nasional pro kapitalis yang merugikan masyarakat, menjadi musuh bagi bangsa dan HMI. Maka HMI harus membawa GEMA pada arah dan tujuan yang sama yaitu mempertahankan kemerdekaan bangsa (NKRI) dan menjaga kerukunan antar masyarakat beragama, berkepercayaan dan berkebangsaan.



By: mche ridwan


Ketua Komisi Politik PB HMI



Note


[1] Wawasan islam kebangsaan ini banyak di tuangkan dalam pemikiran-pemikran tokoh-tokoh hmi seperti Nurcholis Madjid, Dawan Rahardjo, Ahmad Wahib dan Johan Effendy


[2]
Victor Tanja, hlm 85

[3] Dalam sejarah pemerintahan Soekarno banyak persaingan-persaingan ditingkatan elit parlemen untuk saling mendominasi, seperti MASYUMI, NU, PNI, dan PKI. Dan empat partai ini mempunyai basis masa sendiri-sendiri dan pemahaman yang berbeda-beda. Mayumi yang dikuasai pemahaman islam reformis/puritan, punya basis masyarakat islam di jawa dan luar jawa, NU dengan pemahaman islam yang dipadukan dengan adat istiadat dan kepercayaan jawa, punya basis masyarakat islam dijawa, PNI dengan paham nasionalis kebangsaan dapat dukungan dari pegawai pemongpraja (pegawai pemerintah), PKI dengan paham komunis anti kapitalis punya basis buruh, termasuk buruh tani didaerah jawa. Lihat Rode dkk, pengantar ilmu politik, hlm 483


[4]
Setelah keluarnya UU keormasan Orde baru banyak menertibkan organiaasi-organisasi sosial dan mahasiswa seperti para petani dikelompokan dalam organisasi HKTI (Himpunan Kelompok Tani Indonesia), para nelayan dikelompokan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), para buruh/pekerja dikelompokan dalam SPSI (Serikat pekerja seluruh Indonesia), para pemuda/mahasiswa dikelompokan dalam KNPI (Komite nasional pemuda Indonesia), pengelompokan-pengelompokan ini dimaksudkan oleh pemerintah orde baru untuk mudah melakukan pengawasan. Lihat Rodee dkk dalam buku pengantar ilmu politik terbitan raja grafindo persada, 2002, hlm. 490

[5] Perpecahan ditubuh HMI ini selain timbul karena adanya intervensi negara yang ingin memaksakan kepentingan homogenisai ditubuh organisasi-otganisasi mahasiswa dan masyarakat melalui pancasilaisme. Juga karena perbedaaan pemahaman dan sikap poltik, ada yang menginginkan HMI tampil sebagai organisasi yang ada dalam garis perjuangan keagamaan dan ada yang menginginkan sebagai orgnauisaisi poltik yang lebih pragmatis atau lebih kompormis dengan kepntingan negara pada waktu itu. Lihat pendapat Kuntowijoyo dalam bukunya yang berjudul Paradigma Islam Interprestasi untuk Aksi. Bandung:Mizan, 1996. Hlm. 200

[6] Peristiwa penentangan terhadap masuknya produk asing ini banyak memakan korban dikalangan mahasiswa yang pada waktu itu dipimpin oleh Hariman Siregar, dan banyak aktifis-aktifis pada waktu itu ditahan, peristiwa ini terkenal sebagai peristiwa malari (lima belas januari) 1974. Lihat buku karangan Harima Siregar tentang gerakan mahasiswa terbitan Teplok Press.

[7] Dengan keluarnya UU No. 1 tahun 1967, sebagai ikhwal dari pertama kali masuknya koorporasi asing PT Freeport (amerika) ke papua, untuk mengeksplorasi migas dan energi disana. Dalam perjalananya pengelolaan itu tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat papua, tetapi hanya menguntungkan Pt Freepot dan kaum elit kekuasaan. Sehingga pada waktu itu memunculkan keinginan dari masyarakat Papua untuk merdeka. Keinginan merdeka ini, sebagai rasa kekecewaan terhadap pemerintahan orde baru, cita-cita kesejahteraan yang pernah dijanjikan oleh Soekarno, Hatta, dan M Yamin kepada mereka pupus sudah dengan pemerintahan Soeharto. Dan perlu diingat bergabungnya Papua barat tidak terlepas dari bujukan ketiga tokoh tadi dengan program demokratik mereka

[8] Intervensi Negara terhadap kampus, tidak hanya berdampak kepada peranan Negara untuk mengurusi kurikulum pendidikan, tetapi juga sebagai penataan terhadap kehidupan mahasiswa dikampus, ini skenario orde baru untuk mengisolasi kampus dari konsolidasi gerakan mahasiswa yang kritis terhadap kekuasaan.

[9] Isu penurunan Gus Dur berawal dari parlemen yang diprakarsai oleh poros tengah, golkar dan PDIP yang banyak mempengaruhi sikap dan penilaian gerakan-gerakan mahasiswa terhadap posisi gusdur sebagai presiden dan sikap dan penilaian itu membawa terpecahnya gerakan menjadi tiga kelompok. Pertama kelompok yang mendukung diberhentikanya gusdur adalah HMI, KAMMI dan IMM, sedangkan kelompok kedua yang menolak diberhentikan adalah PMII, FORKOT, Famred, PRD. Sedangkan kelompok ketiga adalah HMI MPO yang mensuarakan turunkan empat tokoh sekaligus yaitu; Gus Dur, Amin Rais, Akbar Tandjung dan Megawati. lihat juga tulisanya Nur Khalik Ridwan dalam bukunya Islam Borjuis dan Islam Proletar. Hlm. 143

Jumat, 18 Juni 2010

Awas BHP Dengan Baju Baru!

— LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 23.04

Pakar Pendidikan Professor H.A.R. Tilaar mengingatkan masyarakat untuk mengawasi perancangan peraturan baru pengganti Undang-Undang No.9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) agar tidak sekedar bersalin nama saja namun isinya tetap mendorong komersialisasi pendidikan.

“Jangan sampai isinya tetap BHP tetapi dengan baju baru,” tegas Tilaar dalam diskusi publik bertajuk “Nasib Pendidikan Indonesia Pasca Pencabutan UU BHP” di kampus Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Selasa.

Tilaar mewanti-wanti jangan sampai peraturan yang dirancang oleh pemerintah akan cenderung mengarahkan lembaga pendidikan tinggi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki ciri komersialisasi pendidikan.

“Bila pendidikan tinggi menjadi BLU maka ciri bisnis akan tetap melekat dalam pendidikan karena sesuai Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, maka pendidikan akan dilihat sebagai praktik bisnis,” papar Tilaar yang mengaku mendapat bocoran rancangan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) tentang penyelenggaran dan tata kelola pendidikan tinggi.

Pada 31 Maret lalu, Mahkamah Konstitusi telah mencabut UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Negara karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Tilaar, rancangan peraturan baru itu nanti hendaknya dijiwai sepenuhnya oleh konstitusi.

“Dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 negara diwajibkan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk sebagian rakyat,” kata Tilaar yang menjadi nara sumber dalam diskusi yang diadakan oleh Komite Bersama Aksi Rakyat (KOBAR) bekerjasama dengan Senat Mahasiswa Paramadina itu.

“Oleh karena itu lembaga pendidikan tidak bisa disamakan dengan lembaga bisnis yang mencari keuntungan,” tegas Tilaar

Akan tetapi Direktur Kelembagaan Pendidikan Tinggi, Hendarman, yang juga hadir dalam diskusi tersebut mewakili pemerintah mengungkapkan bahwa rancangan peraturan tentang pendidikan tinggi itu masih dalam tahap pembahasan dan akan lebih cenderung berbentuk peraturan pemerintah (PP), bukan Perpu.

“Situasinya tidak genting, karenanya secara hukum tidak pantas jadi perpu,” pungkas Hendarman.

Listrik untuk Rakyat Perlu Dipertanyakan

— LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 23.03

M. Chozin Amirullah
Ketua Umum PB HMI


Tanpa meninggalkan semangat kekritisan kita, secara ide, keinginan Dirut PLN Dahlan Iskan untuk menggratiskan listrik bagi rakyat (konsumsi dibawah 450 watt) adalah sebuah terobosan menarik. Dalam perhitungan Dahlan (detik.com, 12/6/10), dengan asumsi konsumen miskin sebanyak 20 juta orang dan konsumen menengah ke atas sebanyak 40 juta, maka PLN akan kehilangan dana sebesar Rp 1,5 triliun , tetapi pada saat yang bersamaan akan mendapat pemasukan sekitar Rp 30 triliun dari pelanggan menengah ke atas.

Gagasan tersebut dimungkinkan untuk diterapkan mengingat negara tetangga kita, Malaysia juga sudah menerapkannya. Di negara bagian Selangor, dimana industri Malaysia berkonsentrasi, listrik untuk orang berpenghasilan rendah juga digratiskan. Tentu hal ini hanya bisa dicapai dengan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi kelas menengah ke atas tersebut.
Namun demikian ada hal-hal yang perlu ditanyakan untuk menguji keseriusan gagasan tersebut. Pertanyaan yang patut diajukan adalah, jika gagasan tersebut benar-benar diimplementasikan, adakah jaminan perhitungan di atas akan benar-benar terwujud? Siapkah PLN untuk bukan hanya mendata, akan tetapi juga memverifikasi data para pelanggannya mana-mana yang termasuk pelanggan kelas miskin dan mana yang termasuk kelas menengah ke atas. PLN harus menyiapkan perangkat yang lengkap untuk melakukan kontrol terhadap implementasi kebijakan ini mulai dari penentuan kriteria konsumen miskin dan kaya.
Kontrol terhadap kriteria konsumen ini tidak mungkin hanya mengandalkan meteran penunjuk tegangan saja, akan tetapi juga mendeteksi penyelewengan-penyelewengan yang nantinya akan dilakukan baik oleh pelanggan itu sendiri ataupun bahkan oleh pegawai internal PLN. Saya meyakini, jika nanti ide tersebut benar-benar diimplementasikan, tiab-tiba akan banyak sekali rumah tangga-rumah tangga yang mengaku miskin, dengan tujuan agar digratiskan listriknya.
Hal lain yang membuat saya tidak yakin dengan kesuksesan ide tersebut adalah masih banyaknya pencurian tegangan listrik yang dilakukan mulai dari rumah tangga, industry kecil bahkan industri besar. Ini adalah hal klasik di PLN yang mustinya perlu mendapat prioritas untuk diselesaikan. Sudah menjadi maklum bagi kita semua, suatu rumah tangga bisa dengan mudah mencuri tegangan hanya dengan memasang kabel tambahan yang diparalelkan dengan kabel listrik yang melewati meteran pengukur . Jadi satu kabel melewati meteran, dan satu lagi tidak, maka konsumi yang dihtung hanya separuhnya saja.
Demikian juga dengan industri-industri, baik kecil maupun besar. Tengoklah aktivitas industri seperti konveksi, bengkel, dan sebagainya, sebagian diantara mereka masih banyak yang melakukan pencurian tegangan untuk mengurangi beban biaya produksi. Belum lagi perusahan-perusahaan besar yang menggunakan gedung-gedung dengan konsumsi listrik super boros. Parahnya lagi, tidak sedikit di antara mereka yang melakukan kerja sama dengan pegawai PLN sehingga pencurian-pencurian tersebut tidak dilaporkan ke manajemen PLN. Lalu, kenapa bukan perbaikan manajemen internal PLN yang diproritaskan? Bukankah sejak dari dulu buruknya manajemen ini menjadikan PLN berkontribusi 90-95 persen terhadap kerugian di BUMN?
Menelisik dari latar belakang Dahlan Iskan punya background di dunia media, jangan lontaran gagasan menggratiskan listrik untuk orang miskin ini hanya dijadikan sebagai isu bombastis untuk mencari popularitas saja. Jangan sampai pula, isu listrik untuk orang miskin tersebut hanya isapan jempol belaka yang hanya dijadikan alat untuk menutupi borok-borok di internal PLN. Listrik untuk rakyat miskin perlu didukung, tetapi reformasi PLN juga perlu lebih ditekankan.

M. Chozin Amirullah
Ketua Umum PB HMI

Pancasila di Tengah Peradaban Dunia: Perspektif Multikulturalisme dan Pendidikan Multikultural

— LAPMI HMI-MPO PURWOKERTO @ 22.23
oleh:
Azyumardi Azra
Direktur Sekolah PascaSarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta sejak Januari 2007 dan juga Deputi Kesra pada Sekretariat Wakil Presiden RI sejak Mei 2007.




Gagasan saya tentang rejuvenasi Pancasila sebagai faktor integratif dan salah satu fundamen wawasan kebangsaan dan identitas nasional negara-bangsa Indonesia mendapat pengayaan penting dari berbagai kalangan publik, khususnya melalui Tajuk Rencana Kompas maupun artikel Prof. Musa Asy’arie (lihat Kompas 9, 11, 12 Juni 2004). Saya sendiri telah meresponi tanggapan publik tersebut dalam Harian Kompas 17 Juni 2004.

Makalah ini merupakan elaborasi lebih lanjut tentang relevansi Pancasila sebagai dasar wawasan kebangsaan dan identitas nasional Indonesia di tengah berbagai tantangan yang dihadapi negara-bangsa Indonesia dan kepemimpinan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Dan tidak kurang pentingnya, makalah ini juga melihat Pancasila dalam kaitan dengan tantangan krisis identitas budaya, dan akhirnya mencoba menawarkan penguatan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika melalui perspektif multikulturalisme dan pendidikan multikultural.

Rejuvenasi Pancasila
Apakah “ideologi ? semacam Pancasila masih relevan dalam masa globalisasi dan demokratisasi yang nyaris tanpa batas dewasa ini? Dalam hiruk-pikuk politik yang masih berlangsung hingga kini, pertanyaan seperti ini mungkin terlalu akademis untuk diajukan kepada para politisi; namun pertanyaan itu sering diajukan audiens kepada saya dalam berbagai diskusi dan seminar tentang posisi dan relevansi Pancasila dalam Indonesia yang lebih demokratis; Indonesia yang lebih bebas dalam berbagai segi kehidupan.

Pertanyaan tentang relevansi ideologi umumnya dalam dunia yang berubah cepat sebenarnya tidak terlalu baru. Sejak akhir 1960, mulai muncul kalangan yang mulai mempertanyakan relevansi ideologi baik dalam konteks negara-bangsa tertentu maupun dalam tataran internasional. Pemikir seperti Daniel Bell pada akhir 1060an telah berbicara tentang “the end of ideology ?. Tetapi perang dingin yang terus meningkat antara Blok Barat dengan ideologi kapitalisme dengan Blok Timur dengan ideologi sosialisme-komunisme menunjukkan bahwa ideologi tetapi relevan dalam kancah politik, ekonomi dan lain-lain.

Gelombang demokrasi (democratic wave) yang berlangsung sejak akhir 1980an, yang mengakibatkan runtuhnya rejim-rejim sosialis-komunis di Uni Soviet dan Eropa Timur, kembali membuat ideologi seolah-olah tidak relevan. Bahkan pemikir seperti Francis Fukuyama memandang perkembangan seperti itu sebagai “the end of history ?, masa “akhir sejarah ? di mana ideologi yang relevan adalah demokrasi Barat.

Gelombang demokratisasi yang terjadi berbarengan dengan meningkatnya globalisasi seakan-akan membuat ideologi semakin tidak relevan dalam dunia yang kian tanpa batas. Tetapi, seperti sudah banyak diketahui, globalisasi mengandung banyak ironi dan kontradiksi. Pada satu pihak, globalisasi mengakibatkan kebangkrutan banyak ideologi—baik universal maupun lokal—tetapi pada pihak lain, nasionalisme lokal, bahkan dalam bentuknya yang paling kasar (crude), semacam ethno-nationalism dan bahkan tribalism justru menunjukkan gejala peningkatan. Gejala terakhir ini sering disebut sebagai penyebab “Balkanisasi ?, yang terus mengancam integrasi negara-bangsa yang majemuk dari sudut etnis, sosio-kultural, dan agama seperti Indonesia.

Gelombang demokratisasi yang juga melanda Indonesia berikutan dengan krisis moneter, ekonomi dan politik sejak akhir 1997, juga membuat Pancasila sebagai basis ideologis, common platform dan identitas nasional bagi negara-bangsa Indonesia yang plural seolah semakin kehilangan relevansinya. Terdapat setidaknya tiga faktor yang membuat Pancasila semakin sulit dan marjinal dalam semua perkembangan yang terjadi.

Pertama, Pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rejim Soeharto yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status-quo kekuasaannya. Rejim Soeharto juga mendominasi pemaknaan Pancasila yang selanjutnya diindoktrinasikan secara paksa melalui Penataran P4. Kedua, liberalisasi politik dengan penghapusan ketentuan oleh Presiden BJ Habibie tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas setiap organisasi. Penghapusan ini memberikan peluang bagi adopsi asas-asas ideologi lain, khususnya yang berbasiskan agama (religious-based ideology). Pancasila jadinya cenderung tidak lagi menjadi common platform dalam kehidupan politik. Ketiga, desentralisasi dan otonomisasi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan sentimen kedaerahan, yang jika tidak diantisasipasi bukan tidak bisa menumbuhkan sentimen local-nationalism yang dapat tumpang tindih dengan ethno-nationalism. Dalam proses ini, Pancasila baik sengaja maupun by implication kian kehilangan posisi sentralnya.

Kecenderungan bahwa posisi Pancasila semakin sulit, hemat saya, cukup alarming, lampu kuning bagi masa depan Indonesia yang tetap terintegrasi. Dalam pandangan saya, Pancasila—meski menghadapi ketiga masalah tadi—tetap merupakan kekuatan pemersatu (integrating force) yang relatif masih utuh sebagai common platform bagi negara-bangsa Indonesia. Kekuatan-kekuatan pemersatu lainnya, utamanya birokrasi kepemerintahan Indonesia, telah mengalami kemerosotan signifikan. Liberalisasi politik yang menghasilkan fragmentasi elit politik, menghalangi kemunculan kepemimpinan nasional pemersatu; corak kepemimpinan solidarity maker yang dapat mencegah disintegrasi tetap belum tampil.

Saya percaya tidak ada yang salah dengan Pancasila as such. Yang keliru adalah membuat pemaknaan tunggal atas Pancasila yang kemudian dipaksakan sebagai alat politik untuk mempertahankan status-quo kekuasaan. Karena itu tidak ada masalah dengan Pancasila itu sendiri, dan sebab itu, tidak pada tempatnya mengesampingkan Pancasila atas dasar perlakuan pemerintah Orde Baru.

Lebih jauh, hemat saya, Pancasila telah terbukti sebagai common platform ideologis negara-bangsa Indonesia yang paling feasible dan sebab itu lebih viable bagi kehidupan bangsa hari ini dan di masa datang. Sampai saat ini—dan juga di masa depan—saya belum melihat alternatif common platform ideologis lain, yang tidak hanya akseptabel bagi bangsa, tetapi juga viable dalam perjalanan negara-bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya.

Karena posisi Pancasila yang krusial seperti itu, saya melihat urgensi mendesak rehabilitasi dan rejuvenasi Pancasila, khususnya ketika bangsa sedang dalam proses memilih kepemimpinan nasional sekarang ini. Jika tidak, ada kemungkinan bangkitnya ideologi-ideologi lain, termasuk yang berbasiskan keagamaan. Gejala meningkatnya pencarian dan upaya-upaya untuk penerimaan religious-based ideologies ini merupakan salah satu tendensi yang terlihat jelas di Indonesia pada masa pasca Soeharto.

Rejuvenasi Pancasila dapat dimulai dengan menjadikan Pancasila kembali sebagai public discourse, wacana publik. Dengan menjadi wacana publik, sekaligus dapat dilakukan reassessment, penilaian kembali atas pemaknaan Pancasila selama ini, untuk kemudian menghasilkan pemikiran dan pemaknaan baru. Dengan demikian, menjadikan Pancasila sebagai wacana publik merupakan tahap awal krusial untuk pengembangan kembali Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang dapat dimaknai secara terus menerus, sehingga tetap relevan dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Rehabilitasi dan rejuvenasi Pancasila memerlukan keberanian moral kepemimpinan nasional. Tiga kepemimpinan nasional pasca Soeharto, sejak dari Presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, sampai Presiden Megawati Soekarnoputri gagal membawa Pancasila ke dalam wacana dan kesadaran publik. Gejala ini juga terlihat dalam kepemimpinan nasional sekarang: baik Presiden SBY maupun Wapres MJK jarang sekali berbicara tentang pentingnya Pancasila dan urgensi untuk melakukan rejuvenasi Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. Ada kesan traumatik untuk kembali membicarakan Pancasila. Sudah waktunya kepemimpinan nasional sekarang—Presiden SBY dan Wapres MJK dan pejabat-pejabat publik lainnya—memberikan perhatian khusus kepada ideologi pemersatu ini, jika mereka betul-betul peduli pada identitas nasional dan integrasi negara-bangsa Indonesia.

Peradaban Indonesia dan Krisis Identitas
Peradaban Indonesia merupakan subyek yang rumit, yang kelihatan masih menjadi perdebatan di tanahair. Pertanyaan yang sering menjadi titik perdebatan adalah; apakah ada “peradaban Indonesia ? itu? Kalau ada, bagaimana bentuk dan sosoknya? Bahkan pada tingkat yang lebih “rendah ? terjadi juga perdebatan mengenai “(ke)budaya(an) Indonesia ? (Indonesian culture) atau “kebudayaan nasional ?; apakah ada “(ke)budaya(an) Indonesia ?, bagaimana bentuk “(ke)budaya(an) Indonesia ? itu, dan apa hubungan antara “(ke)budaya(an) Indonesia ? tersebut dengan “(ke)budaya(an) lokal ?, “(ke)budaya(an) etnis, dan bahkan dengan (ke)budaya(an) global.

Perdebatan tentang subyek-subyek ini bisa kita ulangi kembali dalam seminar ini untuk mendapatkan perspektif yang lebih jernih. Terlepas dari itu, terdapat kecenderungan pendapat umum, bahwa peradaban (civilization) lebih daripada kebudayaan (culture); peradaban mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, sejak dari pandangan hidup, tata nilai, sosial-budaya, politik, kesenian, ilmu pengetahuan, sains, teknologi, dan banyak lagi, yang bisa kita bahas dan rumuskan secara lebih jelas dalam konteks Indonesia pada seminar ini. Makalah ini memusatkan perhatian hanya pada salah satu aspek peradaban tersebut, yakni sosial-budaya, yang pada gilirannya perlu kita akselerasikan menuju masyarakat multikultural, yang berprinsip pada pandangan dunia multikulturalisme.

Masa sejak jatuhnya Presiden Soeharto dari kekuasaannya—yang kemudian sering disebut sebagai “era reformasi ? sekarang ini, kebudayaan Indonesia cenderung mengalami disintegrasi. Krisis moneter, ekonomi dan politik yang bermula sejak akhir 1997, juga mengakibatkan terjadinya krisis sosio-kultural di dalam kehidupan bangsa dan negara. Jalinan tenun masyarakat (fabric of society) kelihatan tercabik-cabik akibat krisis ekonomi yang menimbulkan pengangguran, semakin sulitnya lapangan kerja dan lain-lain.

Krisis sosial budaya itu dapat disaksikan muncul dalam berbagai bentuk disorientasi dan dislokasi banyak kalangan masyarakat kita, misalnya, disintegrasi sosial-politik yang antara lain juga disebabkan euforia kebebasan yang hampir kebablasan; lenyapnya kesabaran sosial (social temper) dalam menghadapi realitas kehidupan yang semakin sulit sehingga mudah mengamuk dan melakukan berbagai tindakan kekerasan dan anarki; merosotnya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum, etika, moral, dan kesantunan sosial; semakin meluasnya penyebaran narkotika dan penyakit-penyakit sosial lainnya; pecahnya konflik dan kekerasan yang bersumber—atau sedikitnya bernuansa etnis dan agama seperti terjadi di berbagai wilayah tertentu Kalimantan, Maluku dan Sulawesi.

Disorientasi, dislokasi atau krisis sosial-budaya umumnya di kalangan masyarakat kita semakin bertambah dengan kian meningkatnya penetrasi dan ekspansi budaya Barat—khususnya Amerika—sebagai akibat proses globalisasi yang hampir tidak terbendung. Berbagai ekspresi sosial budaya yang sebenarnya “alien ? (asing), yang tidak memiliki basis dan preseden kulturalnya dalam masyarakat kita semakin menyebar pula dalam masyarakat kita sehingga memunculkan kecenderungan-kecenderungan “gaya hidup ? baru yang tidak selalu positif dan kondusif bagi kehidupan sosial budaya masyarakat dan bangsa (cf. al-Roubaie 2002). Hal ini misalnya, bisa dilihat dari semakin merebaknya budaya “McDonald ?, makanan instan dan dengan demikian, budaya serba instan; meluasnya budaya telenovela, yang menyebarkan permisivisme, kekerasan, dan hedonisme; mewabahnya MTVisasi, “Valentine’s Day ?, dan kini juga “prom’s night ? di kalangan remaja. Meminjam ungkapan Edward Said, gejala ini tidak lain daripada “cultural imperialism ? baru, menggantikan imperialisme klasik yang terkandung dalam “Orientalisme ?.

Dari berbagai kecenderungan ini, maka orang bisa menyaksikan kemunculan kultur hybrid di Indonesia dewasa ini. Pada satu segi, kemunculan budaya hybrid nampaknya tidak terelakkan, khususnya karena proses globalisasi yang semakin sulit dihindari. Tetapi pada segi lain, budaya hybrid—apalagi yang bersumber dari dan didominasi budaya luar, karena dominasi dan hegemoni politik, ekonomi dan informasi mereka—dapat mengakibatkan krisis budaya nasional dan lokal lebih jauh. Tidak hanya itu, budaya hybrid dapat mengakibatkan lenyapnya identitas kultural nasional dan lokal; padahal identitas nasional dan lokal tersebut sangat krusial bagi integrasi sosial, kultural dan politik masyarakat dan negara-bangsa.

Multi-Kulturalisme: Bhinneka Tunggal Ika
Pluralisme kultural di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, Malaysia dan Singapura, seperti dikemukakan Hefner (2001:4) sangat mencolok; terdapat hanya beberapa wilayah lain di dunia yang memiliki pluralisme kultural seperti itu. Karena itulah dalam teori politik Barat sepanjang dasawarsa 1930-an dan 1940-an, wilayah ini—khususnya Indonesia—dipandang sebagai “lokus klasik ? bagi konsep “masyarakat majemuk/plural ? (plural society) yang diperkenalkan ke dunia Barat oleh JS Furnival (1944, 1948).

Menurut Furnivall, “masyarakat plural ? adalah masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih unsur-unsur atau tatanan-tatanan sosial yang hidup berdampingan, tetapi tidak bercampur dan menyatu dalam satu unit politik tunggal (Furnivall 1944:446). Teori Furnivall ini banyak berkaitan dengan realitas sosial politik Eropa yang relatif “homogen ?, tetapi sangat diwarnai chauvinisme etnis, rasial, agama dan gender. Berdasarkan kerangka sosial-kultural, politik dan pengalaman Eropa, Furnivall memandang masyarakat-masyarakat plural Asia Tenggara akan terjerumus ke dalam anarki jika gagal menemukan formula federasi pluralis yang memadai (Furnivall 1944:468-9).

Meski demikian, berbeda dengan “doomed scenario ? Furnivall, masyarakat-masyarakat plural Asia Tenggara, khususnya Indonesia, pada akhirnya setelah Perang Dunia II dapat menyatu dalam satu kesatuan unit politik tunggal. Tetapi, harus diakui, kesatuan politik tidak menghilangkan realitas pluralitas sosial-budaya yang bukannya tidak sangat divisif, khususnya jika negara-bangsa baru seperti Indonesia gagal menemukan “common platform ? yang dapat mengintegrasikan berbagai keragaman itu. Padahal, pada saat yang sama, kemerdekaan yang dicapai negara-negara baru ini mendorong bangkitnya sentimen etno-relijius yang dapat sangat ekplosif, karena didorong semangat yang bernyala-nyala untuk mengontrol kekuasaan (Geertz 1973).

Berhadapan dengan tantangan untuk tidak hanya mempertahankan kemerdekaan, tetapi juga eksistensi negara-bangsa (nation building) yang mengandung keragaman tersebut, para penguasa negara-negara baru ini memiliki kecenderungan kuat untuk melaksanakan politik “keseragaman budaya ? (monokulturalisme). Pengalaman Indonesia sejak masa awal kemerdekaan—khususnya pada masa Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno—dan masa Orde Baru Presiden Soeharto memperlihatkan kecenderungan kuat pada politik monokulturalisme.

Secara restrospektif, politik monokulturalisme Orde Baru atas nama stabilitas untuk developmentalism telah menghancurkan local cultural geniuses, seperti tradisi “pela gandong ? di Ambon, “republik nagari ? di Sumatera Barat dan lain-lain. Padahal, sistem atau tradisi sosio-kultural lokal seperti ini merupakan kekayaan kultural yang tidak ternilai bukan hanya bagi masyarakatnya sendiri, tetapi juga bagi masyarakat-masyarakat lain. Lebih jauh lagi, local geniuses juga berfungsi sebagai defense mechanism dan sekaligus early warning system yang dapat memelihara integrasi dan keutuhan sosio-kultural masyarakat bersangkutan. Politik mono-kulturalisme yang telah menghancurkan local genius ini, pada gilirannya mengakibatkan kerentanan dan disintegrasi sosial-budaya lokal. Konflik dan kekerasan yang bernuansa etnis dan agama yang khususnya marak di beberapa daerah sejak 1996 tidak terlepas dari hancurnya local geniuses tersebut.

Tetapi penting dicatat, dari perspektif politik Indonesia, berakhirnya sentralisme kekuasaan Orde Baru yang memaksakan “monokulturalisme ?, keseragaman, memunculkan reaksi balik, yang bukan tidak mengandung implikasi-implikasi negatif bagi rekonstruksi kebudayaan Indonesia yang pada hakikatnya multikultural. Berbarengan dengan proses otonomisasi dan desentralisasi kekuasaan pemerintahan, terjadi pula peningkatan gejala “provinsialisme ? yang hampir tumpang tindih dengan “etnisitas ?. Kecenderungan ini, jika tidak terkendali dapat menimbulkan tidak hanya disintegrasi sosial-kultural lebih lanjut, tetapi juga disintegrasi politik.

Sebagaimana dikemukakan di atas, merupakan kenyataan yang sulit diingkari, bahwa negara-bangsa Indonesia terdiri dari sejumlah besar kelompok etnis, budaya, agama dan lain-lain, sehingga negara-bangsa Indonesia secara sederhana dapat disebut sebagai masyarakat “multikultural ?. Tetapi pada pihak lain, realitas “multikultural ? tersebut berhadapan dengan kebutuhan mendesak untuk merekontruksi kembali “kebudayaan nasional Indonesia ? yang dapat menjadi “integrating force ? yang mengikat seluruh keragaman etnis dan budaya tersebut.

Pandangan dunia “multikultural ? secara substantif sebenarnya tidaklah terlalu baru di Indonesia. Prinsip Indonesia sebagai negara “bhinneka tunggal ika ? mencerminkan bahwa meskipun Indonesia adalah multikultural, tetapi tetap terintegrasi dalam keikaan, kesatuan.

Pembentukan masyarakat multikultural Indonesia yang sehat tidak bisa secara taken for granted atau trial and error. Sebaliknya harus diupayakan secara sistematis, programatis, integrated dan berkesinambungan, dan bahkan perlu percepatan (akselerasi). Salah satu strategi penting dalam mengakselerasikannya adalah pendidikan multikultural yang diselenggarakan melalui seluruh lembaga pendidikan, baik formal maupun non-formal, dan bahkan informal dalam masyarakat luas.

Kebutuhan, urgensi, dan akselerasi pendidikan multikultural telah cukup lama dirasakan cukup mendesak bagi negara-bangsa majemuk lainnya. Di beberapa negara Barat, seperti Kanada, Inggris, Amerika Serikat dan lain-lain, yang sejak usainya Perang Dunia II semakin “multikultural ? karena proses migrasi penduduk luar ke negara-negara tersebut (cf Hefner, 2001:2-3), pendidikan multikultural menemukan momentumnya sejak dasawarsa 1970-an, setelah sebelumnya di AS misalnya dikembangkan “pendidikan interkultural ?. Berhadapan dengan meningkatnya “multikulturalisme ? di negara-negara tersebut, maka paradigma, konsep dan praktek pendidikan “multikultural ? semakin relevan dan timely.

Pada pihak lain, gagasan pendidikan multikultural merupakan sesuatu hal baru di Indonesia. Meski belakangan ini sudah mulai muncul suara-suara yang mengusulkan pendidikan multikultural tersebut di tanah air, tidak berkembang wacana publik tentang subyek ini. Pembahasan dan literatur mengenai subyek ini sangat terbatas. Padahal, realitas kultural dan perkembangan terakhir kondisi sosial, politik, dan budaya bangsa, khususnya sejak “era reformasi ? yang penuh dengan gejolak sosial-politik dan konflik dalam berbagai level masyarakat, membuat pendidikan multikultural terasa semakin dibutuhkan.

Multikulturalisme; Basis Kewargaan
Keragaman, atau kebhinnekaan atau multikulturalisme merupakan salah satu realitas utama yang dialami masyarakat dan kebudayaan di masa silam, lebih-lebih lagi pada masa kini dan di waktu-waktu mendatang. Multikulturalisme secara sederhana dapat dipahami sebagai pengakuan, bahwa sebuah negara atau masyarakat adalah beragam dan majemuk. Sebaliknya, tidak ada satu negarapun yang mengandung hanya kebudayaan nasional tunggal.

Tetapi, penting dicatat, keragaman itu hendaklah tidak diinterpretasikan secara tunggal. Dan, lebih jauh, komitmen untuk mengakui keragaman sebagai salah satu ciri dan karakter utama masyarakat-masyarakat dan negara-bangsa tidaklah berarti ketercerabutan, relativisme kultural, disrupsi sosial atau konflik berkepanjangan pada setiap komunitas, masyarakat dan kelompok etnis dan rasial. Sebab, pada saat yang sama sesungguhnya juga terdapat berbagai simbol, nilai, struktur dan lembaga dalam kehidupan bersama yang mengikat berbagai keragaman tadi.

Semuanya ini, dan lebih khusus lagi, lembaga-lembaga, struktur-struktur, dan bahkan pola tingkah laku (patterns of behavior) memiliki fokus tertentu terhadap kolaborasi, kerjasama, mediasi dan negosiasi untuk menyelesaikan berbagai perbedaan. Dengan demikian, mereka potensial untuk menyelesaikan konflik yang dapat muncul dan berkembang sewaktu-waktu. Semua simbol, nilai, struktur dan lembaga tersebut juga sangat menekankan kehidupan bersama, saling mendukung dan menghormati satu sama lain dalam berbagai hak dan kewajiban personal maupun komunal, dan lebih jauh lagi masyarakat nasional.

Pada tahap ini, komitmen terhadap nilai-nilai tidak dapat dipandang berkaitan hanya dengan eksklusivisme personal dan sosial, atau dengan superioritas kultural, tetapi lebih jauh lagi dengan kemanusiaan (humanness). Semua ini juga mencakup komitmen dan kohesi kemanusiaan melalui toleransi, saling menghormati hak-hak personal dan komunal. Manusia, ketika berhadapan dengan berbagai simbol, doktrin, prinsip dan pola tingkah laku, sesungguhnya mengungkapkan dan sekaligus mengidealisasikan komitmen kepada kemanusiaan—baik secara personal maupun komunal—dan kebudayaan yang dihasilkannya.

Dalam konteks ini, multikulturalisme dapat pula dipahami sebagai “kepercayaan ? kepada normalitas dan penerimaan keragaman. Pandangan dunia multikulturalisme seperti ini dapat dipandang sebagai titik tolak dan fondasi bagi kewarganegaraan yang berkeadaban. Di sini, multikulturalisme dapat dipandang sebagai landasan budaya (cultural basis) bagi kewargaan, kewarganegaraan, dan pendidikan.

Multikulturalisme sebagai landasan budaya, lebih jauh lagi, terkait erat dengan pencapaian civility (keadaban) yang sangat esensial bagi demokrasi yang berkeadaban dan keadaban yang demokratis (democratic civility). Dalam upaya penumbuhan dan pengembangan democratic civility, maka civil society (CS) dan pendidikan menduduki peran sangat instrumental.

Terdapat persepsi dalam masyarakat untuk secara taken for granted menerima bahwa CS selalu mendorong keadaban dan demokrasi. Padahal, terdapat kecenderungan, bahwa CS terorganisasi berdasarkan distingsi sosial, budaya, etnis, dan agama—sehingga cenderung eksklusif dan merasa paling benar sendiri; akibatnya dapat kontra-produktif tidak hanya terhadap multi-kulturalisme, tetapi juga bahkan terhadap demokrasi. Karena itu, dalam hal CS seperti ini, perlu pengembangan sikap inklusif, toleran, dan respek terhadap pluralitas. Pada saat yang sama, juga harus dikembangkan CS yang mengatasi berbagai garis demarkasi tersebut, menjadi organisasi yang melintasi batas-batas etnis, agama dan sosial, sehingga pada gilirannya dapat menjadi “social and cultural capital ? yang esensial bagi pengembangan dan pemberdayaan civilitas dan demokrasi yang berkeadaban (cf. Hefner 2001:9-10).

Dalam konteks pengembangan CS yang benar-benar merupakan “social and cultural capital ? bagi keadaban dan demokrasi, pendidikan merupakan salah satu—jika tidak satu-satunya—sarana terpenting. Tidak perlu uraian panjang lebar, “social and cultural capital ? sangat krusial dan instrumental bagi terwujudnya social and cultural cohesiveness dan, pada gilirannya, integrasi negara-bangsa. Sebaliknya, negara-bangsa dan masyarakat akan mengalami disintegrasi jika tidak memiliki social and cultural capital. Dalam kerangka pengembangan social and cultural capital, diperlukan tidak hanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai nilai sosial-budaya, tetapi juga pengejawantahan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, berbangsa-bernegara. Di sinilah terletak peran instrumental pendidikan.

Untuk penumbuhan dan pengembangan “social and cultural capital ? melalui pendidikan, pendidikan kewargaan (civic education) menjadi sebuah keharusan. Keadaban dan demokrasi, sekali lagi, tak bisa dicapai secara trial and error atau diperlakukan secara taken for granted; sebaliknya justru harus diprogramkan secara konseptual dan komprehensif pada setiap jenjang pendidikan, dan pada setiap lembaga pendidikan, baik formal, non-formal, maupun informal. Melalui Civic Education dapat ditumbuhkan tidak hanya pemahaman lebih benar tentang demokrasi, HAM, pluralitas, dan respek dan toleransi di antara berbagai komunitas, tetapi juga pengalaman berdemokrasi keadaban (Azra 2002).

Pendidikan Multikultural
Secara sederhana pendidikan multikultural dapat didefinisikan sebagai “pendidikan untuk/tentang keragaman kebudayaan dalam meresponi perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan ?. Agar definisi ini bermanfaat, perlu mendefinisikan kembali apa yang dimaksud dengan “budaya ? dan “kebudayaan ?. Upaya perumusan ini jelas tidak mudah, karena perubahan-perubahan yang begitu cepat dan dramatis dalam kebudayaan itu sendiri, khususnya karena proses globalisasi yang semakin meningkat.

Menurut Tilaar (2002:495-7), pendidikan multikultural berawal dari berkembangnya gagasan dan kesadaran tentang “inter-kulturalisme ? seusai Perang Dunia II. Kemunculan gagasan dan kesadaran “interkulturalisme ? ini selain terkait dengan perkembangan politik internasional menyangkut HAM, kemerdekaan dari kolonialisme, dan diskriminasi rasial dan lain-lain, juga karena meningkatnya pluralitas di negara-negara Barat sendiri sebagai akibat peningkatan migrasi dari negara-negara yang baru merdeka ke Amerika dan Eropa.

Mempertimbangkan semua perkembangan ini, pada dasawarsa 1940-an dan 1950-an di Amerika Serikat berkembang konsep pendidikan “interkultural ? dan “interkelompok ? (intercultural and intergroup education). Pada dasarnya pendidikan interkultural merupakan cross-cultural education yang bertujuan mengembangkan nilai-nilai universal yang dapat diterima berbagai kelompok masyarakat berbeda (cf. La Belle 1994:21-27).

Pada tahap pertama, pendidikan interkultural ditujukan untuk mengubah tingkah laku individu agar tidak meremehkan apalagi melecehkan budaya orang atau kelompok lain, khususnya dari kalangan minoritas. Selain itu, juga ditujukan untuk tumbuhnya toleransi dalam diri individu terhadap berbagai perbedaan rasial, etnis, agama, dan lain-lain.

Tetapi, harus diakui, pada prakteknya pendidikan interkultural lebih terpusat pada individu daripada masyarakat. Lagi pula, konflik dalam skala luas terjadi bukan pada tingkat individu, melainkan pada tingkat masyarakat sehingga dapat benar-benar mengganggu hubungan bersama di antara warga masyarakat negara-bangsa. Sebab itu pula, pendidikan interkultural dipandang kurang berhasil dalam mengatasi konflik antar golongan dan masyarakat; dan kenyataan inilah pada gilirannya mendorong munculnya gagasan tentang pendidikan multikultural.

Karena itu, seperti dikemukakan Tilaar (2002:498), dalam program pendidikan multikultural, fokus tidak lagi diarahkan semata-mata kepada kelompok rasial, agama dan kultural dominan atau mainstream. Fokus seperti ini pernah menjadi tekanan pada pendidikan interkultural yang menekankan peningkatan pemahaman dan toleransi individu-individu yang berasal dari kelompok minoritas terhadap budaya mainstream yang dominan, yang pada akhirnya dapat membuat orang-orang dari kelompok minoritas terintegrasi ke dalam masyarakat mainstream.

Pendidikan interkultural seperti ini pada akhirnya memunculkan tidak hanya sikap tidak peduli (indifference) terhadap nilai-nilai budaya minoritas, tetapi bahkan cenderung melestarikan prasangka-prasangka sosial dan kultural yang rasis dan diskriminatif. Dan dari kerangka inilah, maka pendidikan multikultural sebenarnya merupakan sikap “peduli ? dan mau mengerti (difference), atau “politics of recognition ?, politik pengakuan terhadap orang-orang dari kelompok minoritas (Cf Taylor et al 1994).

Dalam konteks itu, pendidikan multikultural melihat masyarakat secara lebih luas. Berdasarkan pandangan dasar bahwa sikap “indifference ? dan “non-recognition ? berakar tidak hanya dari ketimpangan struktural rasial, paradigma pendidikan multikultural mencakup subyek-subyek mengenai ketidakadilan, kemiskinan, penindasan dan keterbelakangan kelompok-kelompok minoritas dalam berbagai bidang; sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain.

Paradigma seperti ini pada gilirannya mendorong tumbuhnya kajian-kajian tentang “ethnic studies ?, untuk kemudian menemukan tempatnya di dalam kurikulum pendidikan sejak dari tingkat dasar sampai ke tingkat pendidikan tinggi. Tujuan inti dari pembahasan tentang semua subyek ini adalah untuk mencapai pemberdayaan (empowerment) bagi kelompok-kelompok minoritas dan disadvantaged.

Istilah “pendidikan multikultural ? (multicultural education) dapat digunakan baik pada tingkat deskriptif dan normatif, yang menggambarkan isyu-isyu dan masalah-masalah pendidikan berkaitan dengan masyarakat multikultural. Lebih jauh ia juga mencakup pengertian tentang pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan dan strategi-strategi bagi pendidikan bagi peserta didik di dalam masyarakat multikultural. Dalam konteks deskriptif dan normatif ini, maka kurikulum pendidikan multikultural mestilah mencakup subyek-subyek seperti; toleransi; tema-tema tentang perbedaan etno-kultural, dan agama; bahaya diskriminasi; penyelesaian konflik dan mediasi; HAM; demokrasi dan pluralitas; kemanusiaan universal, dan subyek-subyek lain yang relevan.

Perumusan dan implementasi pendidikan multikultural di Indonesia—hemat saya—masih memerlukan pembahasan serius dan khusus. Hal ini bukan hanya karena menyangkut masalah isi pendidikan multikultural itu sendiri, tetapi juga mengenai strategi yang akan ditempuh; apakah misalnya dalam bentuk matapelajaran terpisah, berdiri sendiri (separated), atau sebaliknya “terpadu ? atau terintegrasi (integrated). Terlepas dari berbagai isyu dan masalah ini, yang jelas—menurut saya—perkembangan Indonesia sekarang kelihatannya membutuhkan pendidikan multikultural, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi penting bagi pembentukan “keikaan ? di tengah “kebhinnekaan ? yang betul-betul aktual; tidak hanya sekedar slogan dan jargon.
HMI KU UNTUK
INDONESIA BARU